Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 November 2012

80% HUTAN BAKAU di Batam rusak

BATAM: Pemerintah Kota Batam disarankan mulai memikirkan langkah untuk mempertahankan kawasan hutan khususnya hutan mangrove yang diyakini luasan lahan mangrove di kawasan ini kini semakin kritis.

Ketua Audit Lingkungan Sedunia Ali Maskur Musa menyebutkan berdasarkan hasil audit pihaknya sekitar 80% dari total seluas 4.600 hektar hutan mangrove di Batam mengalami kerusakan.

"Pemerintah dalam membuat RTRW untuk mempertahankan hutan tidak efektif, lemahnya penegakan hukum dan lambatnya pembuatan RTRW oleh Pemko maupun Pemprov. Pemda ha" ujarnya disela-sela Sosialisasi Audit Lingkungan dan Penanaman Pohon bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI di Batam, Minggu (18/11).

Ia memaparkan kawasan hutan di Batam saat ini mencapai sekitar 23.430 hektar. Sekitar 20% dari total hutan tersebut atau seluas 4.600 hektar merupakan hutan bakau.

Artinya jika kerusakan hutan bakau saat ini mencapai 80%, berarti hanya sekitar 920 hektar luas hutan bakau yang berfungsi di Batam. "Kami sudah audit sekitar 80% hutan manggrove di Batam telah rusak," sambung dia.

Menurut anggota IV BPK RI ini, kerusakan hutan mangrove juga bukan hanya terjadi di Batam. Kondisi kritis hutan mangrove juga terjadi di sepanjang Selat Malaka kawasan Indonesia.

Kerusakan tersebut disebabkan banyaknya alih fungsi lahan untuk untuk kawasan industri, perkantoran dan perumahan serta kegiatan masyarakat sendiri seperti pembuatan arang mangrove.

"Pemda harus mulai memikirkan mempertahankan kawasan hutan dengan kebijakan yang efektif," tambah dia.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membenarkan sebagian lahan yang memiliki hutan mangrove di garis pantai Pulau Batam sebagian besar sudah dialihfungsikan untuk industri galangan kapal.

"Manggrove yang rusak hanya di Tanjunguncang. Banyak digunakan untuk galangan kapal karena perlu loading dan unloading dan dibuat di pantai," katanya.

Meski sudah dialihfungsikan, lanjut Dahlan, pihak perusahaan juga sudah diwajibkan untuk menanam kembali hutan mangrove sebanyak dua kali lipat. Penanaman itu diminta dilakukan di kawasan lain yang ada di Batam sebagai pengganti hutan mangrove yang telah dialihfungsikan.

"Kami ingin konsisten terhadap RTRW dimana 32% harus hijau termasuk manggrove," katanya. (k17/arh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar