BATAM: Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan aturan yang
mewajibkan pengusaha melampirkan izin impor dari Kemendag dan Kementan
untuk pemasukan impor buah dan sayuran ke kawasan perdagangan dan
pelabuhan bebas Batam Bintan Karimun hingga 28 November 2012.
Penundaan ini diyakini untuk memberi waktu kepada pengusaha impor buah dan sayur setempat agar segera mengantongi dua izin masing-masing Persetujuan Impor dari Kemendag dan Rekomendasi Izin Produk Holtikultura (RIPH).
Kemendag telah mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian nomor 1686/M-DAG/SD/11/12 tanggal 12 November, yakni impor hortikultura yang tiba sampai 28 november 2012 dapat dilakukan importasi tanpa surat persetujuan impor atau PI dan pengakuan sebagai importir produsen.
"Serta laporan surveyor," ujar Kasubdit lalulintas barang BP Batam Fathulah dalam rapat dengan pendapat dengan DPRD Batam, Senin (19/11/2012).
Fathulah mengatakan kewajiban tersebut akan tetap diberlakukan kembali pada 28 November dan menjadi petunjuk tentang pemasukan impor holtikultura ke kawasan Batam Bintan dan Karimun.
Artinya pengusaha tetap diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen izin tersebut seperti yang telah diatur dalam Permentan nomor 60 dan Permendag nomor 60 tahun 2012 sekaligus dokumen importir terdaftar.
Di luar itu, dia juga menambahkan saat ini pemerintah pusat masih dalam proses untuk melimpahkan kewenangan IP dan RIPH itu ke BP Batam.
"Pengusaha harus tetap menyelesaikan dokumen penetapan sebagai impor produsen, imprtir terdaftar dan persetujuan impor sampai 31 Desember 2012," katanya. (ra)
Penundaan ini diyakini untuk memberi waktu kepada pengusaha impor buah dan sayur setempat agar segera mengantongi dua izin masing-masing Persetujuan Impor dari Kemendag dan Rekomendasi Izin Produk Holtikultura (RIPH).
Kemendag telah mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian nomor 1686/M-DAG/SD/11/12 tanggal 12 November, yakni impor hortikultura yang tiba sampai 28 november 2012 dapat dilakukan importasi tanpa surat persetujuan impor atau PI dan pengakuan sebagai importir produsen.
"Serta laporan surveyor," ujar Kasubdit lalulintas barang BP Batam Fathulah dalam rapat dengan pendapat dengan DPRD Batam, Senin (19/11/2012).
Fathulah mengatakan kewajiban tersebut akan tetap diberlakukan kembali pada 28 November dan menjadi petunjuk tentang pemasukan impor holtikultura ke kawasan Batam Bintan dan Karimun.
Artinya pengusaha tetap diwajibkan untuk melampirkan dua dokumen izin tersebut seperti yang telah diatur dalam Permentan nomor 60 dan Permendag nomor 60 tahun 2012 sekaligus dokumen importir terdaftar.
Di luar itu, dia juga menambahkan saat ini pemerintah pusat masih dalam proses untuk melimpahkan kewenangan IP dan RIPH itu ke BP Batam.
"Pengusaha harus tetap menyelesaikan dokumen penetapan sebagai impor produsen, imprtir terdaftar dan persetujuan impor sampai 31 Desember 2012," katanya. (ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar