Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 November 2012

Angkringan Mega Lengenda Menuai Protes

Warga Desak Penertiban

BATAM (HK) - Keberadaan angkringan di Mega Legenda, terus menuai protes dari warga sekitar. Diduga angkringan lahan buffer zone (BZ) tersebut melanggar izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua Badan Pengelolah Lingkungan (BPL) di Mega Lagenda yang juga Ketua RT 07 Mega Legenda, Bonni Fasius mengatakan awalnya ijin penggunaan BZ tersebut hanya untuk warung bunga dan penghijauan. Tapi kenyataan di lokasi sudah berubah fungsi.

"Peruntukannya sudah melenceng. Karena faktanya bukan untuk taman bunga tapi untuk pembangunan tempat angkringan," ujar Bonni kepada awak media di Nagoya, Jumat (16/11).

Pelanggaran lain, lanjut Bonni, ditempat tersebut dibuat bangunan permanen. padahal dalam ketentuan izin hanya diperbolehkan ada bangunan yang sifatnya sementara bukan permanen.

"Apalagi bangunan permanen ini disewakan kepada penjual. Inikan sudah lari dari konteks awalnya sebagai fasilitas publik," lanjut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sudarno, Ketua RT 05/05 Ruko Mega Legenda. Menurutnya, saat ini sudah berdiri sedikitnya 10 unit bangunan permanen di atas BZ tersebut. Dan hal ini sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.

Setidaknya, lanjut Sudarno, ada tiga dampak negatif yang ditimbulkan keberadaan bangunan angkringan permanen tersebut. Pertama, secara langsung pendapat pedagang makanan di ruko mengalami penurunan, padahal mereka sudah membeli secara mahal ruko untuk berjualan.

Kedua, keberadaan angkringan di atas BZ telah merusak estetika kota, karena di tempat tersebut terlihat semberawut.

"Makanya kami siapkan tempat di bagian belakang, yang tidak merusak pemandangan. Tapi lagi-lagi pedagang diprovokator untuk kembali ke pinggir jalan," katanya.

Dampak ketiga, keberadaan angkringan di atas BZ telah mengotori lokasi tersebut, dan terkadang banyak sisa makanan yang berserakan. Dia mengatakan melihat kondisi tersebut, atas nama warga Mega Legenda, ia meminta BP Batam selaku pemilik lahan dan pemberi izin untuk segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.

"Kita meminta BP Batam untuk melakukan penertiban," lanjutnya.

Karena kalau tidak segera ditertibkan, maka akan semakin banyak kerugian dari pedagang, karena semakin hari semakin banyak bangunan padahal keberadaan lahan sudah melanggar peruntukannya.

Lebih jauh dikatakannya, semua dikembalikan ke BP Batam. Hanya saja, katanya, jangan sampai muncul konflik di lokasi karena tidak ada ketegasan dari BP Batam sendiri. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar