Rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan
Kota (DPK) di kantor pemudadan olahraga berlangsung alot, Senin (19/11).
Rapat yang berlangsung selama tujuh jam tersebut tidak menghasilkan
kesepakatan.
Pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bertahan pada besaran UMK masing masing, Pihak Pekerja menuntut UMK Rp2.119.000 sedangkan pihak pengusaha pemerintah tetap bertahan Rp1.790.000.Rapat pembahasan UMK ini berlangsung Sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 17.30 WIB dengan pengawalan dari ribuan buruh dari aliansi serikat pekerja SPMI, SPSI Dan SBSI.
Dengan tidak adanya kesepakatan ini, rapat pembahasan selanjutnya akan di gelar, Rabu (21/11).
Muhamad Mustofa, perwakilan perkerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Apindo yang tetap bertahan dengan menggunakan average atau angka rata-rata KHL.
Ia mengatakanApindo sudah mengingkari kesepakatan sebelumnya tentang kesepakatan penggunaan metode regresi. (ian) (929)
Pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bertahan pada besaran UMK masing masing, Pihak Pekerja menuntut UMK Rp2.119.000 sedangkan pihak pengusaha pemerintah tetap bertahan Rp1.790.000.Rapat pembahasan UMK ini berlangsung Sejak pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 17.30 WIB dengan pengawalan dari ribuan buruh dari aliansi serikat pekerja SPMI, SPSI Dan SBSI.
Dengan tidak adanya kesepakatan ini, rapat pembahasan selanjutnya akan di gelar, Rabu (21/11).
Muhamad Mustofa, perwakilan perkerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan Apindo yang tetap bertahan dengan menggunakan average atau angka rata-rata KHL.
Ia mengatakanApindo sudah mengingkari kesepakatan sebelumnya tentang kesepakatan penggunaan metode regresi. (ian) (929)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar