BATAM—Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengusulkan penerbitan izin
impor holtikultura secara elektronik guna mempermudah pengurusan dan
pelayanan.
"Kami akan mengusulkan untuk mencoba sistem IT untuk penerbitan izin impor produk holtikultura. Ditargetkan awal 2013 sudah bisa dilaksanakan," ujar Mustofa Widjaya, Ketua BP Batam, Kamis (8/11).
Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini mengatakan importir holtikultura di Batam diwajibkan melampirkan Rekomendasi rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Kewajibang itu diatur dalam Permentan Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permendag Nomor 60 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Berdasarkan Permentan 60/2012, permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: keterangan registrasi produsen; registrasi packing house; implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan; surat Keterangan Kesanggupan Memberikan Sertifikat Sanitary and Phytho Sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya; waktu panen; dan waktu simpan di gudang. (k17/k59/faa)
"Kami akan mengusulkan untuk mencoba sistem IT untuk penerbitan izin impor produk holtikultura. Ditargetkan awal 2013 sudah bisa dilaksanakan," ujar Mustofa Widjaya, Ketua BP Batam, Kamis (8/11).
Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini mengatakan importir holtikultura di Batam diwajibkan melampirkan Rekomendasi rekomondasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Kewajibang itu diatur dalam Permentan Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permendag Nomor 60 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Berdasarkan Permentan 60/2012, permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: keterangan registrasi produsen; registrasi packing house; implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan; surat Keterangan Kesanggupan Memberikan Sertifikat Sanitary and Phytho Sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya; waktu panen; dan waktu simpan di gudang. (k17/k59/faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar