Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 19 November 2012

Diduga Ratusan TKA di Batam Ilegal

BATAM (HK)- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam menduga ratusan tenaga kerja asing (TKA) bekerja ilegal di Batam. Ini berdasarkan hasil investigasi LIRA, beberapa waktu lalu.

"Kami pernah investigasi, ada beberapa orang TKA yang ilegal. Mereka masuk ke Batam dengan paspor pelancong, tapi malah bekerja di shipyard seperti di perusahaan TKA dan PT TK, yang beroperasi di bilangan Batuampar," ungkap Walikota LIRA Batam, Ahmad Roseno, baru-baru ini.

Data Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Februari lalu, ada sebanyak 5.181 TKA bekerja di berbagai industri di Batam. Mayoritas dari mereka berkewarganegaraan Singapura. Selain itu, ada juga tenaga asing yang berasal dari India.

Setiap tahun, jumlah TKA terus meningkat. Pada tahun 2005 tercatat sebanyak 2.988 orang, tahun 2007 menjadi 3.348 orang dan tahun 2009 sebanyak 4.953 orang.

"Pada 2010 ada 5.181 orang TKA bekerja di Batam," terang Roseno.

Sebagian tenaga asing itu, kaa dia, menetap di Batam, namun ada pula yang pulang pergi ke Singapura dalam jangka waktu tertentu. Para TKA itu diwajibkan membayar pajak yang disetorkan kepada pemerintah pusat.

Atas dasar temuan dari LIRA itu, kata Roseno, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk melakukan razia soal legalitas para TKA tersebut. Langkah itu perlu dilakukan, karena selama ini negara telah dirugikan. Potensi kerugian negara, jika kasus ini tetap dibiarkan bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Senada, Presiden LIRA, Jusuf Rizal menegaskan, dugaan maraknya TKA ilegal itu berdasarkan hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL) di Batam. Banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tapi menyalahi UU Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing visanya untuk turis, tapi mereka ternyata bekerja di berbagai perusahaan di Batam

Dikatakan, hasil kerja Tim BIIL yang diketuai Budi Sudarmawan dan dilaporkan ke DPP LIRA, menyoroti berbagai pelanggaran hukum di Kepri. Selain maraknya tenaga kerja ilegal, juga banyak perusahaan yang belum membayar pajak atau melakukan manipulasi pajak. Kemudian penyelundupan minyak, serta pencemaran lingkungan termasuk pemalsuan Amdal.

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ilegal, kata Jusuf Rizal, misalnya diduga terjadi di PT TK di Batuampar. Kitas-nya tidak sesuai peruntukannya. Pekerja asing itu izinnya sebagai turis tapi digunakan untuk bekerja.

"Sedikitnya ada tujuh orang di perusahaan tersebut puluhan tahun sudah melakukan pelanggaran," katanya.

Tidak terbongkarnya berbagai pelanggaran perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, diduga karena adanya permainan antara oknum Kantor Imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, serta anggota DPRD Kota Batma, khususnya Komisi IV.

"LIRA sudah mengantongi nama-nama oknum yang terlibat," tegas mantan Direktur Blora Center-tim relawan yang dibentuk bersama Sudi Silalahi membantu SBY pada Pilpres 2004/2009 itu.

Menurut Rizal, mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak sah merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, dan membuat diskriminasi dengan tenaga kerja Indonesia. Kemampuan tenaga kerja Indonesia lebih profesional, namun dibayar jauh lebih murah dibanding tenaga kerja asing yang kemampuannya bisa di bawah tenaga kerja Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi menegaskan, jika masyarakat menemukan ada TKA ilegal agar secepatnya memberi tahu kepada pihaknya. Disnaker, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengambil sikap terhadap keberadaan TKA tersebut.

"Sejauh ini kita belum menemukan ada TKA ilegal. Tapi kalau masyarakat menemukan, agar segera memberi tahu kami," pintanya.

Zaref dalam kesempatan itu juga menegaskan, pihaknya tidak akan bermain mata dengan TKA ilegal untuk bisa bekerja di Batam. Katanya, ini dalam rangka menegakkan kedaulatan bangsa ini.

"Aturan main harus ditegakkan. Mereka tidak boleh sembarangan di negara kita," tukasnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus, Spi mengungkapkan, jika memang diduga ada TKA ilegal di Batam, maka masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak terkait.

"Jika pihak terkait acuh, maka DPRD akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk menegakkan aturan main itu. Kita tidak tinggal diam dalam persoalan ini," tegasnya. (fur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar