Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 27 November 2012

BC: Diluar FTZ Berarti Ilegal

Peredaran Rokok Lukman

BATUAMPAR (HK)- Kabid Penindakan dan Pencegahan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kunto Prasti menegaskan bahwa keberadaan rokok merek Lukman hanya diperbolehkan beredar di kawasan  Free Trade Zone (FTZ). Bila ditemukan di luar kawasan tersebut, maka peredaran barang itu dianggap ilegal.

"Kalau beredar di luar daerah FTZ, maka dipastikan peredarannya secara ilegal," ujar Kunto kepada Haluan Kepri, Jumat (23/11).

Sebagaimana cukai yang dibayar ke negara, lanjut Kunto, keberadaan rokok putih merek Lukman, hanya dibenarkan beredar di daerah FTZ, dan oleh karena itu pihaknya selalu melakukan pengawasan agar barang tersebut beredar di sekitar Batam yang bukan merupakan wilayah FTZ.

Selain menegaskan wilayah peredarannya, Kunto juga mengimbau adanya partisipasi masyarakat untuk melaporkan ke Bea dan Cukai bila ditemukan rokok murah ini beredar di luar wilayah yang bukan seharusnya menjadi area perdagangannya.

"Kalau beredar di luar wilayah FTZ, itu berarti ada pelanggaran cukai," ungkapnya.

Dan tentu pelanggaran cukai ini, kata Kunto, berkorelasi langsung  terhadap kerugian negara atas pelanggaran tersebut. Karena bila barang yang dikonsumsi banyak kalangan ini hendak beredar di luar FTZ, maka dipastikan pajak yang ditanggung akan jauh lebih mahal dari apa yang dibayarkan sekarang.

Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan kalau barang ini telah beredar luas di wilayah yang bukan FTZ, begitu juga dengan keberadaan petugasnya di pelabuhan, belum dapat mengamankan barang ini ke luar dari wilayah di luar Batam, Bintan dan Karimun plus sebagian Tanjungpinang (BBK).

Menurut Kunto, saat ini pihaknya belum bisa mengomentari banyak terkait peredaran rokok Lukman, karena posisinya hanya mengenakan cukai. Sementara menyangkut izin ada di BP Batam jika produsen merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), sementara jika produsen merupakan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) maka izinnya ada di Disperindag setempat.

Rokok Lumkan menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya rokok putih ini mampu menawarkan harga yang jauh lebih murah dari rokok sekelasnya. Dimana dengan isi 20 batang dalam seteiap bungkusnya, rokok ini ditawarkan dengan harga Rp4 ribuan. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar