- Senin, 12 November 2012 (sumber Haluan Kepri)
"Sudah kita beri peringatan kepada pemilik perorangan atau perusahaan yang memang menelantarkan lahan. Baik yang lama maupun baru. Sifatnya peringatan. Jika memang sampai batas waktu tetap ditelantarkan, maka status lahan tersebut akan dicabut," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho. Minggu (11/11).
Katanya, BP Batam tidak akan pandang bulu dalam menerapkan kebijakan pencabutan status pemilikan lahan yang telantar. Tidak saja bagi yang telah mengantongi pemilikan lahan sejak 10 tahun lalu, yang baru mengurus sejak tiga bulan lalu pun akan diberlakukan kebijakan yang sama.
"Yang baru tiga bulan saja pun akan diperingatkan. Untuk itu, kita (BP Batam) mengharapkan kepada pemilik lahan kembali merigistrasi lahan yang dimilikinya," pesan Djoko.
Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam menambahkan, pihaknya telah menyurati para pemilik lahan tidur yang ada di Batam. Sebagian dari mereka sudah ada yang melakukan registrasi kembali, tapi sebagian lainnya masih belum.
"Jadi yang memiliki lahan sudah 30 tahun supaya registrasi ulang," katanya.
Jika si pemilik lahan tak kunjung melakukan registrasi kembali, kata Ilham, maka sanksi terberat berupa pencabutan kepemilikan lahan akan dilakukan. Ditanya berapa banyak lahan di Batam yang masih telantar, baik Djoko maupun Ilham tidak bisa menjelaskannya dengan alasan sedang tidak memegang data.
"Saya tidak bisa mengira-ngira, datanya gak ada sama saya," sebut Djoko.
Walikota Batam Ahmad Dahlan sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa bahwa lahan yang sudah dialokasikan namun tidak kunjung dibangun, akan ditarik kembali oleh BP Batam. Status 'lahan tidur', menurut Dahlan sudah sering dibahas oleh Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun, bersama Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.
Sementara itu, Gubernur Kepri yang juga sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK HM Sani, sebelumnya juga telah meminta BP Batam agar menertibkan 'lahan tidur' yang dibiarkan pemiliknya. Menurut Sani, lahan yang telantar justru membuat wajah kota jelek.
"Dan yang pastinya, jika lahan yang tak dibangun itu tidak segera dibangun justru menghambat masuknya investasi ke daerah FTZ Batam," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sani mengatakan, di Batam banyak terdapat 'lahan tidur' yang perlu ditertibkan dan dimanfaatkan karena untuk mengakomodir investor. Selain di Batam, Sani juga meminta BP Bintan juga turut menertibkan 'lahan tidur' yang ada di Bintan.
"Sedikitnya ada sekitar 10.000 hektar lahan yang masih telantar di Bintan," kata Sani. (mnb/and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar