TANJUNGPINANG (BP) – Gubkepri, M Sani menjelaskan, masalah impor
sayur dan buah ke kawasan FTZ seperti Batam, Bintan dan Karimun diatur
Peraturan Kementerian Pertanian nomor 60 tahun 2012 dan Peraturan
Kementerian Perdagangan nomor 30. Sani mengatakan, di dalam Permen
Pertanian nomor 60 menyimpulkan, setiap sayur yang masuk (impor) harus
mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian. Maksudnya untuk proteksi
sayuran baik dari sisi kesehatan maupun jumlahnya.
”Setelah mendapat rekomendasi, baru Permendagri nomor 30 yang mengatakan harus ada izin impor dari pemerintah yang selama ini dilakukan Badan Pengawasan Batam baru berlaku,” kata Sani.
Di dalam Undang-Undang kata M Sani, memang tidak secara terang menyimpulkan peraturan ini dapat dilimpahkan, yang akhirnya harus ada aturan kembali.
Untuk itu, kata M Sani, pihaknya sudah meminta kepada pengusaha untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan tersebut. ”Saya juga telah mengusulkan dan sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan dan sudah berbicara dengan Menteri Perekonomian supaya dilakukan rapat koordinasi dengan harapan kewenangan-kewenangan itu dapat dilimpahkan ke dewan kawasan yang operasionalnya oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
”Ternyata harapan itu ada dan kami sudah rapat satu kali itu. Hari ini (Rabu, red) mereka rapat lagi di Jakarta. Saya perintahkan Jon Arizal ( Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK) untuk ikuti rapat di Jakarta membicarakan hal yang berkaitan dengan masalah ini,” kata Sani.
Terkait sayur dan buah yang sedang disegel pihak Karantina di Batam, Sani mengatakan sudah menghubungi Kepala Badan Karantina Pusat untuk mengambil solusinya.
”Tetapi pengusaha atau pemilih buah dan sayur yang disegel itu harus membuat pernyataan bahwa tidak lagi melakukan impor kalau belum menerapkan Permentan 60 dan Permendag 30 itu,” ujarnya.
Menurut Kepala Badan Karantina kata Sani, jika itu sudah disepakati (pengusaha mau, red), maka tidak lagi melakukan impor memakai peraturan lama karena katanya tidak akan diakomodir. “Saya belum tahu sampai sejauh mana, kemarin, saya sudah perintahkan Jon Arizal membicarakan dengan pengusaha sayur itu, makanya saya terus monitor pernyataan dari Kepala Badan Karantina Pusat. Tapi saya berharap sayur yang sedang disegel bisa keluar,” ungkapnya.
Sani juga meminta ke Badan Pengawasan menghitung berapa keperluaan buah dan sayur karena itu yang akan menjadi acuan Menperindag disamping syaratnya harus ada rekomendasi itu. Jadi kata Sani ada tiga instansi yang sejalan terdiri dari Badan Karantina, Menperindag, dan BP untuk membuat berapa kebutuhan, kuota, dan itu mungkin yang sedang digodok hari ini di Jakarta. (asr) (67)
”Setelah mendapat rekomendasi, baru Permendagri nomor 30 yang mengatakan harus ada izin impor dari pemerintah yang selama ini dilakukan Badan Pengawasan Batam baru berlaku,” kata Sani.
Di dalam Undang-Undang kata M Sani, memang tidak secara terang menyimpulkan peraturan ini dapat dilimpahkan, yang akhirnya harus ada aturan kembali.
Untuk itu, kata M Sani, pihaknya sudah meminta kepada pengusaha untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan tersebut. ”Saya juga telah mengusulkan dan sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan dan sudah berbicara dengan Menteri Perekonomian supaya dilakukan rapat koordinasi dengan harapan kewenangan-kewenangan itu dapat dilimpahkan ke dewan kawasan yang operasionalnya oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
”Ternyata harapan itu ada dan kami sudah rapat satu kali itu. Hari ini (Rabu, red) mereka rapat lagi di Jakarta. Saya perintahkan Jon Arizal ( Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK) untuk ikuti rapat di Jakarta membicarakan hal yang berkaitan dengan masalah ini,” kata Sani.
Terkait sayur dan buah yang sedang disegel pihak Karantina di Batam, Sani mengatakan sudah menghubungi Kepala Badan Karantina Pusat untuk mengambil solusinya.
”Tetapi pengusaha atau pemilih buah dan sayur yang disegel itu harus membuat pernyataan bahwa tidak lagi melakukan impor kalau belum menerapkan Permentan 60 dan Permendag 30 itu,” ujarnya.
Menurut Kepala Badan Karantina kata Sani, jika itu sudah disepakati (pengusaha mau, red), maka tidak lagi melakukan impor memakai peraturan lama karena katanya tidak akan diakomodir. “Saya belum tahu sampai sejauh mana, kemarin, saya sudah perintahkan Jon Arizal membicarakan dengan pengusaha sayur itu, makanya saya terus monitor pernyataan dari Kepala Badan Karantina Pusat. Tapi saya berharap sayur yang sedang disegel bisa keluar,” ungkapnya.
Sani juga meminta ke Badan Pengawasan menghitung berapa keperluaan buah dan sayur karena itu yang akan menjadi acuan Menperindag disamping syaratnya harus ada rekomendasi itu. Jadi kata Sani ada tiga instansi yang sejalan terdiri dari Badan Karantina, Menperindag, dan BP untuk membuat berapa kebutuhan, kuota, dan itu mungkin yang sedang digodok hari ini di Jakarta. (asr) (67)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar