Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 13 November 2012

BBK Belum Populer

BATAM (HK)- Penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK) belum populer di kalangan pejabat nasional sehingga pelaksanaannya tersendat.

"Status kawasan perdagangan bebas ini belum tersosialisasi dengan baik di kalangan pejabat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, belum lama ini.

Komentar itu terkait dengan masih banyaknya kebijakan pemerintah pusat yang justru berlawanan dengan UU Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Satu kebijakan yang "melangkahi" penetapan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Permentan melarang impor holtikultura di seluruh Indonesia kecuali melalui Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjungperak dan pelabuhan di Makassar.

Batam, Bintan dan Karimun di Kepri tidak masuk dalam pengecualian dalam Permentan, meski merupakan KPBPB atau "free trade zone" (FTZ).

"Kasus permentan menunjukkan FTZ belum tersosialisasi dan menganggap seolah-olah perlakuan FTZ sama dengan daerah lain," kata Harry.

Meski kemudian permentan membuat pengecualian lanjutan untuk Batam, namun tetap saja itu berarti awalnya pejabat tidak mengetahui perlakuan khusus FTZ BBK, kata dia.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau itu meminta Dewan Kawasan Nasional yang terdiri dari beberapa jajaran menteri terkait untuk lebih menyosialisasikan penetapan KPBPB BBK untuk mengindari kebijakan yang berlawanan dengan semangat FTZ BBK.

"DK agar mempopulerkan FTZ di rapat-rapat nasional," kata dia.

Kebijakan KPBPB BBK berlaku lex spesialis, kata dia, sehingga peraturan lain yang dibuat harus menyesuaikan pada UU KPBPB.

"Permentan atau peraturan-peraturan lain harus melihat pasal-pasal UU FTZ dan produk yang dibebaskan masuk ke kawasan," kata dia.

Sebelumnya, Balai Karantina dan Bea Cukai menahan enam kontainer berisi buah dan sayur yang diimpor ke Batam, sesuai dengan Permentan No 60 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Namun kemudian, setelah disurati Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani, pemerintah pusat membuat pengecualian impor khusus untuk Batam.

Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Widjaja mengatakan akan mengatur impor hortikultura untuk Batam. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar