Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 20 November 2012

KEMENDAG TUNDA PEMBERLAKUAN IZIN IMPOR HOLTIKULTURA BATAM

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Nov 19/2012
Batam, 19/11 (ANTARA) - Kementerian Perdagangan kembali menunda pemberlakuan izin impor buah dan sayuran di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun hingga 28 November 2012.

"Pemerintah masih menunda pemberlakuan peraturan baru tentang impor buah dan sayur ke kawasan bebas hingga 28 November. Artinya hingga tanggal tersebut masih diberlakukan izin lama," kata Kasubdit Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fatullah di Batam, Senin.

Ia mengatakan, setelah 28 November 2012 pengusaha impor buah dan sayuran di kota ini diwajibkan untuk mengantongi dua izin sesuai Undang-Undang 13/2010 tentang Impor Produk Hortikultura yang menjadi kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.

"Izin baru telah diatur dalam Permentan 60 dan Permendag 60/2012 yang menyebutkan bahwa rekomendasi izin produk hortikultura atau RIPH dikeluarkan oleh Mentan dan persetujuan impor atau PI oleh Mendag.

Fatullah mengatakan, Mendag telah mengirim surat ke Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian Nomor 1686/M-DAG/SD/11/12 tanggal 12 November tentang impor hortikultura tanpa surat PI yang berakhir sampai 28 November 2012.

"Saat ini pemerintah pusat juga masih dalam proses untuk melimpahkan kewenangan PI dan RIPH ke BP Batam," kata Fatullah.

Staf Balai Karantina Batam, Arinaung Siregar mengatakan jika setelah 28 November bagi pengusaha yang mengimpor buah dan sayuran tanpa disertai dokumen PI dan RIPH maka produk hortikultura yang diimpor akan ditahan.

"Aturan sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan, tidak ada kelonggaran lagi," kata dia.

Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain minta semua pihak termasuk Wali Kota Batam untuk mendorong pemerintah pusat agar mempercepat proses pelimpahan kewenangan tersebut.

Ia juga berharap, semua aturan baru yang ditentukan akan ditaati dalam implementasi impor ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan dan Karimun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar