Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 26 November 2012

BP Batam Gelar Workshop Implementasi UU KIP

BATAM CENTRE (HK)- Badan Pengusahaan (BP) Batam mengadakan Workshop Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (22/11) Gedung Marketing Centre, Batam Centre. Workshop ini dihadiri oleh pejabat eselon I dan II, serta perwakilan unit kerja BP Batam dan undangan dari jajaran instansi pemerintah di Provinsi Kepri dan Kota Batam.


Topik dan pemateri yang disampaikan dalam workshop ini, di antaranya Pentingnya Peranan Informasi dan Komunikasi dalam Pembangunan yang disampaikan oleh Dirjen Iinformasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Drs Freddy H Tulung, MUA, lalu UU KIP dan Mekanisme Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Kabid Pelayanan Informasi dan Humas Kemkominfo RI, Soekartono, S.IP, M.Si. Materi yang terakhir adalah Mekanisme Penetapan Informasi yang Dikecualikan oleh Ketua KIP Pusat RI, Abdul Rahman Ma’mun. Workshop ini dibuka oleh Anggota 3/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Asyari Abbas.

Dirjen IKP Kominfo Freddy H Tulung, mengatakan bahwa pemerintahan tanpa informasi yang populer atau media untuk media memperolehnya adalah awal dari sandiwara atau tragedi, atau keduanya. Ia menjelaskan bahwa 94% pengguna internet di Indonesia menggunakan media sosial, dan Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-4 di dunia dalam penggunaan media sosial Facebook.

Selain itu Indonesia telah menjadi salah satu Komite Pengarah dari 50 negara anggota Open Government Partnership (OGP). Keterbukaan informasi publik adalah dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan jalannya tatakelola pemerintahan.

Sementara itu, Soekartono menjelaskan bahwa badan publik menghasilkan segala bentuk informasi publik yang dihasilkan, disimpan dan dikelola. Sedangkan informasi publik terdiri atas informasi yang disediakan dan diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan dalam hal ini dilakukan manakala PPID telah terbentuk.

Pada materi yang terakhir disampaikan oleh Abdul Rahman Ma’mun mengenai Mekanisme Penetapan Informasi Yang Dikecualikan. Dalam penjelasannya, Abdul Rahman memaparkan informasi mana saja yang boleh diberikan kepada publik. Apabila PPID belum terbentuk di suatu badan publik, maka badan publik tersebut tetap dapat memberikan informasi dengan catatan harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. Jika informasi yang diminta berupa laporan keuangan, maka informasi tersebut dapat diberikan setelah melewati proses audit. Batas waktu pemberian informasi oleh Badan Publik kepada Pemohon Informasi ditetapkan harus dalam satuan jam, menit dan detik. (r/and))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar