- Rabu, 28 November 2012 (sumber Haluan Kepri)
Hal tersebut disampaikan Kasubib Penanganan Bahaya Kebakaran BP Batam Gunadi menanggapi peristiwa kebakaran yang menghanguskan belasan ruangan VIP di lantai empat Diskotek Spinx, Hotel Seruni, Minggu (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
"Setiap orang yang bekerja di dalam gedung, khususnya sekuriti harus mengetahui fungsi dan peranannya apa bila terjadi kebakaran di tempat mereka bekerja. Salah satu contoh peristiwa kebakaran di VIP Karaoke Spinx Hotel Seruni," jelas Gunadi kepada Haluan Kepri Selasa (27/11).
Dia menambahkan, sehingga pada saat terjadi kebakaran tidak panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan terlebih dahulu. Ini perlu dipahami dan diberikan pemebekalan/pelatihan kepada para karyawan.
"Kondisi umum yang kita lihat dan berdasarkan pengalaman di lapangan pada saat terjadi kebakaran di VIP Karaoke Diskotek Spinx Hotel Seruni baru-baru ini. Seluruh orang terlihat panik termasuk sekuritinya," jelasnya.
Masih kata Gunadi, bahwa setiap gedung-gedung bertingkat termasuk hotel harus memiliki managejemen kebakar. Sehingga pada saat terjadi kebakaran ada pihak yang mengatur dan menkondisikan lokasi.
"Untuk Hotel Seruni terkait managemen kebakaran, kita kurang tau juga. Kemungkinan ada, tapi belum begitu memahami peranannya masing-masing sesuai SOP yang ada," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam peraturan Mentri Pekerjaan Umum telah diatur sejumlah peralatan yang harus ada pada gedung-gedung bertingkat untuk mengantisipasi kebakaran.
Di antaranya, sprinkle, alarm kebakaran, racun api, hidran dalam gedung, hidran luar gedung dan pintu darurat. Ini merupkan beberapa perlengkapan yang paling penting ada.
"Sebenarnya masih banyak lagi tapi secara umum itu yang harus ada dan paling inti," jelasnya.
Tambahnya, untuk kelengkapan tersebut harus dilakukan pengecekan secara berkala. Dalam satu tahun, pengecekan minimal satu kali dilakukan untuk memastikan masih berfungsi sebagaimana mestinya. (Jua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar