Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 02 November 2012

Impor Buah dan Sayur ke Batam Distop Importir Rugi Miliaran Rupiah

BATAM (BP) – Peraturan baru soal impor buah dan sayur yang dijanjikan pemerintah lahir sebelum 28 Oktober ternyata hanya isapan jempol. Akibatnya, Karantina menerapkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/2012 tentang ketentuan impor produk holtikultura. Dampaknya, buah dan sayur impor yang masuk Batam setelah 28 Oktober disegel.
Dua perusahaan pemasok buah dan sayur impor sudah kena imbasnya, yakni PT Segar Interfood dan PT Segar Kurnia Cemerlang. Kedua perusahaan itu memasukkan enam kontainer sayur dan buah impor senilai Rp1,2 miliar lewat pelabuhan Batuampar, 29 dan 30 Oktober lalu. Namun, belum sempat keluar pelabuhan, kontainer itu sudah disegel.

“Kontainer itu baru datang bukan karena kami mengimpor setelah tanggal 28 Oktober, tapi karena terlambat dari negara asalnya,” kata Tio Sun, pemilik PT Segar Interfood dan Harto, pemilik PT Segar Kurnia Cemerlang, kemarin.
Mereka meminta ada keringanan karena buah dan sayur yang mereka impor tersebut sudah mendapatkan izin sebelum aturan perpanjangan impor buah berakhir 28 Oktober.
“Jika tak bisa dikeluarkan, buah dan sayur kami bisa busuk. Satu kontainer Rp200 juta, kalau enam kontainer bisa rugi Rp1,2 miliar,” katanya.
Kasman, salah seorang importir di Batam juga bereaksi keras terhadap larangan impor buah dan sayur ke Batam. Importir meminta Ketua Dewan Kawasan (DK) dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam agar jangan diam saja terhadap larangan yang dapat mengganggu pasokan kebutuhan buah dan impor masyarakat tersebut.
“Importir memasukkan buah dan sayur ke Batam berdasarkan izin dari BP Batam. Nah, kalau sayur dan buah disegel, maka BP Batam harus tanggungjawab, karena izin buah dan sayur kan dari BP Batam,” ujarnya.
Kasman menambahkan, importir saat ini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, kata dia, BP Batam mengeluarkan izin pemasukan sayur dan buah ke Batam untuk para importir, namun di sisi lain Kantor Karantina Pertanian justru tidak melayani importir yang ingin memasukkan sayur dan buah. Padahal, kata dia importir mengacu pada PP 10 dan UU 44 dalam memasukkan buah dan sayur ke Batam.
“Saat ini kami kesulitan. Kami sangat berharap Gubernur sebagai ketua DK bicara, menolong kami. Ketua BP Batam juga bicaralah. Berikan kepastian hukum kepada pelaku usaha,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Kasman juga mengeluhkan pertemuan dengan pihak terkait saat membahas larangan impor buah dan sayur. “Pada pertemuan dengan berbagai pihak di Graha Kepri, Pak Jon Arizal (Kadis Perindag Kepri) minta importir tenang saja. Tapi kenyataannya sekarang larangan impor buah dan sayur direalisasikan,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, menyayangkan lambannya kinerja pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Batam, dan Dewan Kawasan. Akibat tak adanya aturan baru, kata Cahya, para importir yang sudah mengantongi izin resmi dari BP Batam resah. Apalagi, Karantina Tumbuhan memberlakukan Kepmendag 30/2012 itu dengan kaku.
“Kemarin sempat terjadi perdebatan antara Apindo, BP Batam, Karantina dan Bea Cukai menyikapi pemberlakukan Kepmendag nomor 30 ini. Kita akan menunggu hasil pertemuan antara Dewan Kawasan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa,” kata Cahya.
Cahya mengatakan, Apindo memandang mestinya pemberlakuan Kepmendag Nomor 30 Tahun 2012 ini tak perlu dipolemikkan hingga membuat pasokan buah dan sayur ke Batam terhenti. Karena Batam kawasan FTZ, Apindo berharap Dewan Kawasan mengajukan kouta impor ke Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian, bukan para importir. Kemudian Dewan Kawasan mengontrol impor ini melalui izin yang diberikan oleh BP Batam kepada importir.
“Seperti yang sudah dijalankan selama ini. Ini sudah bagus, jangan diganggu lagi. Kami yakin pusat tidak akan keberatan dengan sistim ini,” katanya.
Apindo, kata Cahya, berharap Dewan Kawasan dan BP Batam segera menyelesaikan aturan baru tersebut, sehingga pasokan buah dan sayur tak terganggu. “Para pengusaha sangat berharap agar pak Gubernur segera turun tangan agar masalah ini bisa segera teratasi, sesuai kewenangan UU FTZ,” katanya.
Masih Melobi Kemendag
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho menyatakan akan terus memperjuangkan kebijakan impor buah untuk wilayah Batam yang masih berstatus kawasan perdagangan bebas (FTZ). Ini ia sampaikan terkait mulai diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/2012 tentang ketentuan impor produk holtikultura sejak Selasa (30/10).
“Kami terus melakukan lobi ke pusat (Kementrian Perdagangan, red) tentang Batam sebagai daerah FTZ. Namun, pusat masih belum bisa memberikan keputusan. Karena mereka harus mencari data-data dulu dan harus membahasnya kembali,” ujarnya di Batam Kota, Kamis (1/11).
Karena itulah, pihaknya tidak bisa menghentikan pemberlakuan aturan impor produk holtikultura tersebut.
Djoko, begitu ia biasa dipanggil, tidak dapat memastikan kapan kebijakan khusus tersebut muncul. Sampai kebijakan khusus itu lahir, Permendag tersebut menjadi satu-satunya aturan yang wajib dipatuhi oleh para importir buah. “Pasti ada kebijakan khusus,” tambahnya lagi.
Djoko juga mengungkapkan BP Batam saat ini tengah menghitung kuota impor buah yang menjadi kebutuhan Kota Batam. Kuota tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kementrian Perdagangan sebagai tambahan.“Sekarang tidak dapat saya sampaikan berapa kuotanya. Karena belum selesai dihitung,” pungkasnya.
Syarat Tak Lengkap
Di tempat terpisah, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam tetap bersiteguh menahan enam unit kontainer milik importir yang ditahan sejak Selasa (30/10) di Pelabuhan Ekspor-Impor BP Kawasan Batam di Batuampar. Keenam unit kontainer itu ditahan sampai syarat administrasi dilengkapi importir.
“Kami harus bersikap tegas,” kata Kepala Seksi (Kasi) Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Fajar Budi Susanto, Kamis (1/10).
Dijelaskan Fajar, keenam kontainer itu berisi produk pertanian. Antara lain, bawang putih asal China sebanyak 27 ribu kilo gram, kentang asal Banglades sebanyak 26 ribu kilo gram, kentang asal China sebanyak 25 ribu kilo gram dan kubis asal China lebih kurang 25 ribu kilo gram dan umbi lapis.
“Produk impor pertanian yang kita tahan ya itu. Belum ada buah-buahan segar seperti jeruk, apel, anggur atau lainnya. Penahanan ini murni karena persyaratan impornya tidak lengkap,” jelasnya.
Pengusaha atau importir, sebut Fajar telah diberikan tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi yang kurang tersebut selama 14 hari terhitung sejak penahanan kontainer, Selasa (30/10).
“Jika sampai batas waktu 14 hari sebagai mana yang telah ditetapkan, pengusaha atau importir tidak juga melengkapi syaratnya, maka produk impor mereka kita minta segera di bawa keluar dari wilayah Indonesia. Bisa di re-ekspor atau di bawa ke negara lain,” tegas Fajar.
Prosedur penahanan produk pertanian ini, tegas Fajar, dilakukan sesuai dengan Kepmentan No.60/2012. “Mengenai persaratan impor yang diminta sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” jelanya.
Selain mengenai kelengkapan persaratan impor yang belum lengkap, Fajar juga menyebutkan ratusan ton produk pertanian asal luar negeri itu belum melalui pemeriksaan laboratorium, diantaranya terdiri dari pemeriksaan mikro kimia, mikro biologi dan mikro toksin.
“Pemeriksaan secara laboratorium ini dilakukan setelah persyaratan administrasi produk pertanian dilengakapi importir,” tutur Fajar.
Pemeriksaan laboratorium itu, sebut Fajar, wajib dijalani setiap produk hortikultura asal luar negeri guna mengantisipasi agar hama penyakit tanaman dan pertanian asal luar negeri tidak masuk ke wilayah Indonesia melalui impor produk pertanian. “Saat ini ada 700-an jenis hama dan penyakit tumbuhan yang perlu diwaspadai masuk ke Indonesia,” tegas Fajar.
Diwartakan sebelumnya, pemberlakuan aturan impor buah dan sayur untuk Batam yang semula berakhir Jumat (28/9) diperpanjang hingga 30 Oktober 2012.  (med/hda/cr18/amr) (85)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar