IMPOR HOLTIKULTURA: Kewenangan Perizinan akan Dilimpahkan ke BP Batam
BATAM—Kementerian Perdagangan berencana melimpahkan kewenangan
perizinan Impor (PI) produk holtikultura ke Badan Pengusahaan (BP)
Batam.
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengungkapkan rencana pelimpahan kewenangan tersebut sudah dibahas bersama Kemenko Perekonomian.
"Hal ini sudah dirapatkan di Menko Perekonomian, nanti akan ada pelimpahan dari Kemendag ke BP Batam. Nanti izin impor tetap boleh dari Batam," kata dia, Kamis (8/11).
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi tentang ketentuan impor produk holtikultura pada 14 September tahun ini.
Aturan ketentuan impor produk holtikultura tersebut berbentuk Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan telah diimplementasikan sejak akhir Oktober untuk pemberian rekomendasi dari menteri Pertanian dan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan kepada importir holtikultura.
Mustofa mengatakan pelimpahan wewenang BP Batam mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag hanya tinggal menunggu waktu saja.(k17/k59/faa)
Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengungkapkan rencana pelimpahan kewenangan tersebut sudah dibahas bersama Kemenko Perekonomian.
"Hal ini sudah dirapatkan di Menko Perekonomian, nanti akan ada pelimpahan dari Kemendag ke BP Batam. Nanti izin impor tetap boleh dari Batam," kata dia, Kamis (8/11).
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi tentang ketentuan impor produk holtikultura pada 14 September tahun ini.
Aturan ketentuan impor produk holtikultura tersebut berbentuk Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan telah diimplementasikan sejak akhir Oktober untuk pemberian rekomendasi dari menteri Pertanian dan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan kepada importir holtikultura.
Mustofa mengatakan pelimpahan wewenang BP Batam mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag hanya tinggal menunggu waktu saja.(k17/k59/faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar