Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 02 Juli 2012

Warga Bengkong Nusantara Kecewa, Lahannya Masuk Persidangan Lagi

BENGKONG (HK) -- Hari-hari masyarakat Bengkong Nusantara akan kembali diliputi rasa was-was. Itu lantaran lahan tempat mereka tinggal, kembali disengketakan dan akan masuk ke persidangan.

Oleh: Amir Yunus, Liputan Batam

Padahal, ratusan kepala keluarga (KK) yang bermukim di atas lahan itu sudah sempat senang dan tenang. Pada tanggal 19 April 2012 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan putusan sela, yang isinya menutup kasus sengketa lahan tersebut. Meski hanya putusan sela, namun warga menyambutnya dengan suka-cita.

Tiba-tiba, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan putusan nomor 94/Pid. B/2012 tertanggal 30 Mei 2012 yang isinya membatalkan putusan sela PN Batam. Tak pelak, kasus itu akan dibuka dan masuk kembali masuk ke persidangan.

"Kami sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Karena berarti kasus ini akan dibuka kembali di PN Batam," ujar salah satu tokoh masyarakat Bengkong Nusantara, Rustam Effendi Bangun, kemarin.

Kata Rustam, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui PN Batam pada tanggal 25 Juni lalu, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat Bengkong Nusantara lainnya, langsung mengirimkan surat tanggapan tertanggal 26 Juni 2012 yang sekaligus mengundang para pihak untuk hadir di lokasi yang disengketakan.

"Tapi surat itu tidak digubris," katanya.

Lanjut Rustam, surat tanggapan dan undangan itu mereka kirim ke Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua PN Batam, Kepala Kejari Batam, Kapolresta Barelang, Kepala Badan Pengusahaan Batam, Walikota Batam dan Ketua DPRD Batam. Pihak-pihak tersebut diharapkan hadir pada Jumat (29/6) pukul 10.00 WIB di lokasi sengketa. Namun, warga yang menunggu hingga pukul 11.45 WIB harus menelan kecewa. Tak satupun pihak yang diundang, datang ke lokasi.

Kata Rustam, Badan Pengusahaan Batam seharusnya ikut bertanggung jawab. Itu lantaran banyak lahan di Batam ini yang dialokasikan kepada pengusaha, padahal sertifkat aslinya masih dimiliki oleh pihak lain.

"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita berharap pihak penegak hukum segera menyelesaikan kasus Bengkong Nusarantara ini," katanya.

Priyanto, Ketua RW 13 Bengkong Nusantara menambahkan, warga tidak melihat ada niatan baik dari pihak Kejari Batam dan Polresta Barelang untuk menyelesaikan secara baik-baik sengketa lahan di Bengkong Nusantara.

Menurutnya, jika memang ada niatan baik untuk menyelesaikan lahan Bengkong Nusantara yang dituduhkan oleh pelapor telah terjadi penyerobotan lahan golf oleh Koperasi Usaha Bersama Bengkong Nusantara (KUB Bentara), harusnya para pihak terkait mau hadir ke lokasi untuk melihat fakta yang sebenarnya di lapangan.

"Padahal kami sudah siapkan bukti-bukti yang mereka butuhkan," katanya.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan di Bengkong Nusantara ini sebelumnya sudah ditutup demi hukum, menyusul keluarnya putusan sela dari PN Batam, Kamis (19/4).

"Setelah bermusyawarah, dan didasarkan atas pertimbangan hukum, kami memutuskan bahwa kasus ini Ne Bis in Idem. Sehingga batal demi hukum dan harus dihentikan," kata Ketua Majelis Hakim PN Batam Merrywati saat membacakan petikan putusan sela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar