Jong Hua, Direktur PT Citra Tritunas Batam, pengelola Pelabuhan
Harbour Bay, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan
Negeri Batam, kemarin pagi. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak
pidana korupsi Pengelolaan Pelabuhan Khusus Harbour Bay.
Tim Kejagung mulai memeriksa Jong Hua pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di aula lantai tiga gedung Kejari. Jong Hua ditemani dua penasehat hukumnya. Di dalam ruangan yang dibatasi pintu kaca tersebut, wartawan yang ingin meliput dilarang masuk.
“Maaf ya, kalau bisa jangan masuk dulu, soalnya ada yang lagi diperiksa. Jadi harap bisa sabar menunggu di luar saja,” ujar salah seorang pegawai kejaksaan sambil menuntup pintu kaca hitam itu.
Pantauan Batam Pos, di dalam ruangan tersebut, Jong Hua tampak menandatangani beberapa lembar kertas yang diberi tim penyidik. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang ia terlihat tenang, namun ia selalu menghindar saat wartawan melihat ke arahnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB pemeriksaan selesai. Jong Hua tampak menyalami dua orang penyidik itu sebelum keluar melalui pintu kaca tersebut.
Saat ditanya tentang pemeriksaan dirinya, Jong Hua enggan berkomentar. Ia hanya memberikan senyum. “Tak ada apa-apa,” ujarnya singkat sambil kembali tersenyum menunggu pintu lift terbuka.
Selain itu, Jong Hua mengaku tak ingat sudah berapa kali dipanggil untuk diperiksa. “Yang jelas sering,” katanya yang dibenarkan oleh kuasa hukumnya Muchlis.
Sementara tim penyidik Kejagung yang terdiri dari Murtanto dan Gunawan Sumarsono mengatakan, alasan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi tersebut karena mereka yang menemukan adanya indikasi korupsi di pelabuhan tersebut.
“Perkara ini memang ditangani oleh penyidik Kejagung. Kejagung menemukan adanya indikasi korupsi pada April 2011 lalu,” terangnya.
Murtano menuturkan, pemeriksaan Jong Hua sebagai tersangka sudah yang kelima kalinya. “Sudah lima kali kita periksa. Empat kali di kejagung dan satu kali di sini. Jong Hua sendiri telah kita tetapkan sebagai tersangka dua bulan yang lalu,” terang Murtanto.
Menurut Gunawan, Jong Hua ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang menerima izin operasi Pelsus. “Kita menemukan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pelabuhan Khusus Harbour Bay pada tahun 2006 hingga 2010. Seperti masalah operasionalnya yang mestinya khusus dijadikan umum. Berapa jumlah kerugian negara masih kita lakukan perhitungan,” tegas Gunawan.
Namun Gunawan tak bisa memastikan kapan Jong Hua kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan tak melakukan penahanan kepada Jong Hua dikarenakan tersangka cukup kooperatif saat pemeriksaan.
“Belum tau kapan akan diperiksa lagi. Beliau minta waktu untuk menghadirkan saksi ad chart yang meringankannya. Kapan waktunya, kita tunggu dari beliau. Kita tak menahan karena beliau selalu datang saat diperiksa,” jelas Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Jong Hua dianggap melanggar pasal 31 UU tentang tindak pidana korupsi. “Sementara baru dia yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan dialah yang bertanggung jawab atas kasus ini. Selama penyidikan, kita telah memeriksa belasan saksi,” terangnya.
Sejumlah pihak mempersoalkan operasional Pelsus Harbour Bay yang diduga menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah yang seharusnya dari sana ada pemasukan kas daerah.
Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resort wisata internal, bukan penumpang umum biasa. Diduga kerugian negara dari praktek penyalahgunaan izin operasional Pelsus tersebut ditaksir sekitar Rp64 miliar lebih. *** (110)
Tim Kejagung mulai memeriksa Jong Hua pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di aula lantai tiga gedung Kejari. Jong Hua ditemani dua penasehat hukumnya. Di dalam ruangan yang dibatasi pintu kaca tersebut, wartawan yang ingin meliput dilarang masuk.
“Maaf ya, kalau bisa jangan masuk dulu, soalnya ada yang lagi diperiksa. Jadi harap bisa sabar menunggu di luar saja,” ujar salah seorang pegawai kejaksaan sambil menuntup pintu kaca hitam itu.
Pantauan Batam Pos, di dalam ruangan tersebut, Jong Hua tampak menandatangani beberapa lembar kertas yang diberi tim penyidik. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang ia terlihat tenang, namun ia selalu menghindar saat wartawan melihat ke arahnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB pemeriksaan selesai. Jong Hua tampak menyalami dua orang penyidik itu sebelum keluar melalui pintu kaca tersebut.
Saat ditanya tentang pemeriksaan dirinya, Jong Hua enggan berkomentar. Ia hanya memberikan senyum. “Tak ada apa-apa,” ujarnya singkat sambil kembali tersenyum menunggu pintu lift terbuka.
Selain itu, Jong Hua mengaku tak ingat sudah berapa kali dipanggil untuk diperiksa. “Yang jelas sering,” katanya yang dibenarkan oleh kuasa hukumnya Muchlis.
Sementara tim penyidik Kejagung yang terdiri dari Murtanto dan Gunawan Sumarsono mengatakan, alasan Kejagung menangani kasus dugaan korupsi tersebut karena mereka yang menemukan adanya indikasi korupsi di pelabuhan tersebut.
“Perkara ini memang ditangani oleh penyidik Kejagung. Kejagung menemukan adanya indikasi korupsi pada April 2011 lalu,” terangnya.
Murtano menuturkan, pemeriksaan Jong Hua sebagai tersangka sudah yang kelima kalinya. “Sudah lima kali kita periksa. Empat kali di kejagung dan satu kali di sini. Jong Hua sendiri telah kita tetapkan sebagai tersangka dua bulan yang lalu,” terang Murtanto.
Menurut Gunawan, Jong Hua ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang menerima izin operasi Pelsus. “Kita menemukan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pelabuhan Khusus Harbour Bay pada tahun 2006 hingga 2010. Seperti masalah operasionalnya yang mestinya khusus dijadikan umum. Berapa jumlah kerugian negara masih kita lakukan perhitungan,” tegas Gunawan.
Namun Gunawan tak bisa memastikan kapan Jong Hua kembali diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan tak melakukan penahanan kepada Jong Hua dikarenakan tersangka cukup kooperatif saat pemeriksaan.
“Belum tau kapan akan diperiksa lagi. Beliau minta waktu untuk menghadirkan saksi ad chart yang meringankannya. Kapan waktunya, kita tunggu dari beliau. Kita tak menahan karena beliau selalu datang saat diperiksa,” jelas Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Jong Hua dianggap melanggar pasal 31 UU tentang tindak pidana korupsi. “Sementara baru dia yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil pemeriksaan dialah yang bertanggung jawab atas kasus ini. Selama penyidikan, kita telah memeriksa belasan saksi,” terangnya.
Sejumlah pihak mempersoalkan operasional Pelsus Harbour Bay yang diduga menyalahi izin. Pelabuhan yang seharusnya mengangkut penumpang khusus pariwisata justru melayani penumpang umum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pemerintah yang seharusnya dari sana ada pemasukan kas daerah.
Sebagai Pelsus, seharusnya pelabuhan ini dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu. Kepentingan sendiri adalah terbatas pada kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang dari dan tujuan akhir ke kawasan yang dikelola sendiri, seperti resort wisata internal, bukan penumpang umum biasa. Diduga kerugian negara dari praktek penyalahgunaan izin operasional Pelsus tersebut ditaksir sekitar Rp64 miliar lebih. *** (110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar