Jumat, 01 June 2012 (Sumber : Haluan Kepri)
Posisi Ali diganti Capt Hari Setyobudi yang sebelumnya menjabat sebagai Atase Perhubungan di Singapura. Sementara Ali dipindahkan tugaskan ke Ambon.
Serah terima jabatan (sertijab) Kakanpel tersebut berlangsug, di Kantor Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (31/5).
"Iya sertijab sudah dilaksanakan di Jakarta," kata Barata saat dihubungi Haluan Kepri, kemarin.
Barata tidak bisa mengandai-andai pergantian pimpinan itu karena ada kasus. Tapi pergantian itu menurutnya merupakan penyegaran dan hal yang biasa dalam sebuah institusi.
Senada dengan itu, Staf Sekretaris Kanpel Batam, Bambang menepis isu kalau pergantian Ali terkait dengan kasus Harbour Bay.
" Rotasi besar-besaran lintas sektoral di institusi ini. Jadi, tidak hanya Ali Ibrahim. Hampir semua mengalami rotasi," katanya.
Sayangnya Ali Ibrahim belum bisa dihubungi. Menurut Barata, Ali kemungkinan masih sibuk usai melaksanakan sertijab.
Sebelumnya Ali Ibrahim telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak empat kali. Ali dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan khusus (Pelsus) Harbour Bay yang mengakibatkan kebocoran pemasukan ke kas negara. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan pengelola Pelsus, JH sebagai tersangka.
"Saya sudah dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait dengan itu (Harbour Bay) sebanyak empat kali. Kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan Kejagung," kata Ali di ruangan kerjanya, Rabu (31/5).
Terkait kerugian negara, Ali enggan membeberkanya. Ia hanya mengatakan mengenai kerugian negara semuanya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Ali mengatakan apapun keputusan dari Kejagung, pihak Kanpel siap menjalankannya. Untuk itu kata Ali sembari menunggu proses hukum, pengoperasian Pelsus masih tetap berjalan. Sebab izinnya bukan dari pihak Kanpel, tapi pusat. Dan itu semua melalui prosedur yang berlaku.
Bantah
Ali Ibrahim membantah pernyataannya yang telah dimuat di Harian Umum Haluan Kepri terbitan, Rabu (30/5) lalu. Dalam bantahan melalui surat yang dikirim ke redaksi bahwa ia tidak pernah mengatakan dan membuat pernyataan serta mengakui baik melalui telepon maupun secara langsung kepada wartawan kalau ada sesuatu yang salah di Pelsus Harbour Bay.
Kata Ali pada saat wartawan menelepon ia hanya meminta agar wartawan tersebut datang pada hari Rabu (30/5) sekitar pukul 10.00 WIB untuk wawancara.
Selanjutnya pernyataan Kakanpel yang dikutip wartawan adalah tidak benar dan ia tidak pernah menyampaikan pernytaan tersebut. Dan menurutnya semua pernyataan yang ditulis wartawan adalah karangan bebas dari wartawan.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kesalah pahaman serta isi pemberitaan yang tidak pas, Kakanpel masih terbuka untuk melakukan wawancara dan pertemuan dengan wartawan Haluan Kepri sesuai kaidah dan normatif yang berlaku dalam dunia jurnalis. (tea/cw41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar