Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 04 Juli 2012

Taksi Bandara Hang Nadim Kena Surcharge Rp 5 Ribu


Tribun Batam - Selasa, 3 Juli 2012
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM- 
 
 Setiap penumpang di bandara Hang Nadim Batam dikenakan surcharge Rp 5 ribu terhitung sejak 1 Juli 2012. Pemberlakuan itu mengacu pada  SK Ketua OB nomor 44/KPTS/KA/VI/2007, bahwa  masyarakat yang menggunakan fasilitas taksi khusus beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam dibebani surcharge Rp 5 ribu. 
Dendi Gustinandar, Kepala Komersil Bandara Hang Nadim Batam mengatakan, diberlakukannya surcharge kepada masyarakat Batam yang menggunakan taksi bandara masih dalam tahap sosialisasi. Namun penarikan Surcharge sebesar Rp 5 ribu sudah mulai dilaksanakan. Untuk saat ini penarikan surcharge langsung melalui sopir taksi yang menggunakan nomor antre penumpang di pintu kedatanggan.  

"Pemberlakukan surcharge di Batam ini sama dengan di bandara-bandara di daerah lain d Indonesia. Sebelum diberlakukan, pihak bandara sudah terlebih dahulu mensosialisasikan kepada pengemudi taksi bandara,  maupun calon penumpang taksi itu sendiri. Tapi mungkin penerapan surcharge yang sedang kami sosialisasikan ini tidak sama dengan daerah lain, seperti Pekanbaru, Jakarta maupun daerah lain. Tapi di sini (Bandara Hang Nadim-red.) kami hanya kenakan Rp 5 ribu per tripnya," ujar Dendi, Selasa (3/7)

Diketahui, taksi yang antre di bandara saat ini aktif sekitar 200 unit. Dalam satu hari, satu unit taksi minimal bisa mendapat dua trip. Maka dengan diberlakukan surcharge sebesar Rp 5 ribu dalam sehari diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan Rp 2 juta. "Jangan salah ya,  perlu dipahami dan dimengerti, pendapatan melalui surcharge merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBM)" kata Dendi.  Surcharge dikenakan kepada taksi yang keluar dari bandara, dicharge satu kali dalam sehari. (*)

Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar