TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM-
Setiap
penumpang di bandara Hang Nadim Batam dikenakan surcharge Rp 5 ribu
terhitung sejak 1 Juli 2012. Pemberlakuan itu mengacu pada SK Ketua OB
nomor 44/KPTS/KA/VI/2007, bahwa masyarakat yang menggunakan fasilitas
taksi khusus beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam dibebani surcharge
Rp 5 ribu.
Dendi Gustinandar, Kepala
Komersil Bandara Hang Nadim Batam mengatakan, diberlakukannya surcharge
kepada masyarakat Batam yang menggunakan taksi bandara masih dalam tahap
sosialisasi. Namun penarikan Surcharge sebesar Rp 5 ribu sudah mulai
dilaksanakan. Untuk saat ini penarikan surcharge langsung melalui sopir
taksi yang menggunakan nomor antre penumpang di pintu kedatanggan.
"Pemberlakukan
surcharge di Batam ini sama dengan di bandara-bandara di daerah lain d
Indonesia. Sebelum diberlakukan, pihak bandara sudah terlebih dahulu
mensosialisasikan kepada pengemudi taksi bandara, maupun calon
penumpang taksi itu sendiri. Tapi mungkin penerapan surcharge yang
sedang kami sosialisasikan ini tidak sama dengan daerah lain, seperti
Pekanbaru, Jakarta maupun daerah lain. Tapi di sini (Bandara Hang
Nadim-red.) kami hanya kenakan Rp 5 ribu per tripnya," ujar Dendi,
Selasa (3/7)
Diketahui, taksi yang antre di
bandara saat ini aktif sekitar 200 unit. Dalam satu hari, satu unit
taksi minimal bisa mendapat dua trip. Maka dengan diberlakukan surcharge
sebesar Rp 5 ribu dalam sehari diperkirakan bisa menghasilkan
pendapatan Rp 2 juta. "Jangan salah ya, perlu dipahami dan dimengerti,
pendapatan melalui surcharge merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBM)" kata Dendi. Surcharge dikenakan kepada taksi yang keluar dari
bandara, dicharge satu kali dalam sehari. (*)
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar