Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ng ini dibeberkan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan Kasbulatov. Katanya, soal pemerasan oleh oknum BC Batam tersebut didengarnya langsung dari para pengusaha yang diperas. Ruslan pun mengaku mengantongi banyak data, termasuk bukti foto Ng sedang menerima uang dari seorang pengusaha yang pernah diperasnya.
"Saya bukan asal bunyi, saya punya data lengkap dan siap membeberkannya. Sudah banyak importir yang datang mengadu ke saya, terkait tindakan oknum BC (Ng) ini," kata Ruslan kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29/2).
Meski aturan master list telah dicabut, namun modus seperti ini masih jitu dilakukan. Buktinya, kata Ruslan, Ng masih menerima upeti dari aksi ilegalnya itu.
Menurut legislator PDIP ini, pemerasan yang dilakukan Ng sudah berlangsung cukup lama. Dan dalam kurun waktu itu pula, Ng dituding telah mengumpulkan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Coba hitung saja, satu kontainer Rp2 juta. Satu importir setiap hari bisa mendatangkan barang sebanyak 10 kontainer, kali kan saja sendiri," ujar Ruslan.
Walaupun Ruslan banyak menerima keluhan pengusaha, namun ia tetap menyalahkan pengusaha yang menjadi korban pemerasan Ng itu. Seharusnya, pengusaha tidak usah membayar sejumlah uang jika memang selama ini pengusaha telah mamasukkan barang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Ini yang membuat harga barang di Batam menjadi mahal. Dan ini juga yang mungkin menjadi penyebab Pusat setengah hati mendukung FTZ di Batam, karena petugas BC banyak yang 'main'," pungkasnya.
Atas dugaan pemerasan ini, Ruslan segera berkoordinasi dengan pimpinan Dewan yang lainnya untuk membuat surat rekomendasi yang dtujukan kepada Dirjen BC supaya Ng dicopot.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto sangat gerah mendengar kabar pemerasan yang dilakukan oknum BC batam berinisial Ng tersebut. Terlepas informasi pemerasan itu benar atau tidak, Nuryanto berjanji secepatnya akan memanggil pihak BC Batam.
"Kita akan undang pihak BC Batam untuk hearing, mengklarifikasi kasus ini," katanya.
Senada juga disampaikan anggota Komisi I, Helmy Hemilton. Ia berharap agenda hearing tersebut bisa segera dilakukan.
"Segera kita tidanklanjuti, dan mengundang BC untuk hearing," ucap legislator Partai Demokrat itu.
Namun, ketika ditanyakan siapa nama-nama 15 orang inportir yang telah di peras oknum BC tersebut, Ruslan tidak mau untuk menyebutkan namanya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penindakan KPU BC Batam, Nugroho Arif membantah pihaknya telah melakukan pemerasan terhadap para importir.
"Tidak benar kami melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap para importir. Kami bekerja dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (29/2).
Disebutkannya, selama ini, BC telah melakukan pengawasan terhadap setiap barang-barang konsumsi yang masuk ke Batam. Jika ditemukan barang-barang tidak dilengkapi izin (katagori barang larangan dan pembatasan) maka akan dilakukan penyegelan dan kemudian di proses untuk menjadi barang milik negara.
Disinggung soal master list, ia menegaskan Selama ini barang konsumsi yang diimpor ke Batam, meskipun sudah dilengkapi dengan master list, namun jika ditemukan adanya perbedaan antara jumlah barang dengan data atau jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen, akan dikenakan sanksi administrasi. Salah satunya berupa biaya bea masuk dan ditambah dengan pungutan pajak lainnya, seperti, PPN dan PPN Impor.
"Terhadap pungutan serta pembayaran tersebut, akan disetorkan ke kas negara melalui bank Persepsi,"ujar Nugroho.
Selama ini kata Nugroho BC telah memberikan sanksi administratif maupun sanksi barang menjadi milik negara terhadap importir.
Contohnya, seperti ban bekas, printer berwarna, I Ped serta barang-barang bekas lainnya. Itu semua yang akan dijadikan barang milik negara.
"Jadi, tidak benar bahwa ada pungutan liar atau pemerasan yang di lakukan pihak BC Batam pada para importir yang telah melakukan prosedur dengan benar,"terangnya.
"Semua pungutan yang dilakukan pihak BC Batam pasti ada dasarnya,"katanya.(lim/cw41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar