Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengupayakan Pulau Tanjungsauh menjadi bagian dari zona perdagangan bebas (FTZ) Batam.
"Yang pasti kami akan memasukkan Tanjungsauh menjadi kawasan perdagangan bebas seperti Pulau Janda Berhias untuk menarik investasi," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP KPBPB Batam Istono di Batam, Rabu.

Di Pulau Tanjungsauh, kata dia, akan dibangun pelabuhan untuk menunjang kawasan perdagangan bebas Batam.

Pulau Tanjungsauh berjarak sekitar satu km dari Kawasan Industri Kabil. Rencananya, juga akan dibangun jembatan yang menghubungkan pulau penyangga itu dengan pulau utama.

Berdasarkan PP46/2007 dan PP 05/2011 tentang KPBPB Batam, Pulau Tanjungsauh tidak masuk dalam FTZ Batam. Namun, menurut Istono, tetap menjadi wilayah kerja BP Batam merujuk pada Kepres no.56 tahun 1984.

Perwakilan Badan Pertanahan Daerah Kota Batam, Wahyu, mengatakan Tanjungsauh bukan wilayah BP KPBPB Batam, melainkan Pemerintah Kota Batam.

"Dalam PP KPBPB, Tanjungsauh tidak disebutkan," kata dia.

Wahyu mengatakan yang masuk KPBPB Batam hanya pulau utama Batam, dan tujuh pulau penyangga, namun tidak Pulau Tanjungsauh.

"Tanjungsauh tidak diplot sebagai kawasan, karena tidak berada di pulau. Pulau Tanjungsauh berada di luar FTZ," kata dia.

Di Pulau Tanjungsauh, kata dia, terdapat enam kampung yang terpisah di pinggir.

Anggota komisi III DPRD Kota Batam Irwansyah meminta agar pembangunan Pulau Tanjungsauh melibatkan pemerintah Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan dalam PP No.17 tahun 2009 tentang Pelayaran menyebutkan pembangunan pelabuhan harus mendapatkan rekomendasi Pemkot.

Zulhendri mengatakan akan membentuk Badan Usaha Pelayaran untuk ikut membangun pelabuhan di Tanjungsauh.

"Kalau BUP ada, kenapa tidak," kata dia.

Menurut dia, bila ada BUP, maka penghasilan dari pelabuhan bisa masuk kas daerah.

"Di Karimun, PAD bisa mendapatkan Rp25 miliar dari BUP," kata dia.

(Y011/B012)