TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sampai saat ini BP Kawasan Batam belum ada menerima pengajuan aplikasi untuk investasi asing di Pulau Janda Berhias.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho kepada awak media beberapa waktu lalu.
Selain itu, Djoko juga mengatakan bahwa Pulau Janda Berhias yang sejak tahun 2011 sudah dimasukan menjadi kawasan FTZ, saat ini masih dikelola sebagai kawasan industri oleh salah satu perusahaan dalam negeri, yakni PT Batam Centralindo.
Perseroan tersebut mulai berinvestasi dan mengelola di Pulau Janda Berhias sejak 2009 saat Pulau tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan FTZ melalui MoU Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan Dewan Kawasan FTZ.
"Sampai saat ini belum ada investor asing yang mengajukan aplikasi investasi di Janda Berhias, itu masih dikelola PMDN," ujarnya.
Bahkan, termasuk perusahaan asal Cina, Sinopec Kartons Holding Limited yang belakangan dikabarkan ingin membangun kilang minyak di Pulau Janda Berhias saat ini belum sama-sekali mengajukan aplikasi investasinya ke BP Batam.
Editor : imans_7811
Tidak ada komentar:
Posting Komentar