BATAM – Pengusaha yang tergabung di Kadin, menolak peran Bea dan Cukai di perdagangan dan pelabuhan bebas. Penolakan dilakukan atas Peraturan pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2012, tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai, yang memuat hal itu.
Demikian disampaikan Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya di Batam, Senin (5/3) di Hotel Novetel. Pihaknya meminta PP itu direvisi dan diselaraskan dengan UU FTZ. Namun, tetap memberikan mengecualikan Batam dalam urusan pabean.
“Kami menolak PP itu, karena bertentangan dengan UU FTZ. Kami menolak peran Bea Cukai yang besar,” tegas Nada.
Menurut dia, jika ada pabean di kawasan perdagangan bebas, dimaksudkan untuk mengawasi. BC tidak menginspeksi barang masuk dikawasan bebas. Jika wewenang BC ini ditiadakan, investasi akan terangsang masuk Batam.
“Karena UU FTZ menyebutkan, Batam wilayah Indonesia di luar daerah kepabeanan. Tapi, di PP terbaru ini, memasukkan kepabeanan,” imbuhnya.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar