Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 20 Maret 2012

Citra Buana Babat Hutan Simpang Rujak

BATAM CENTRE- Setelah dilakukan penelusuran, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam akhirnya mendapatkan pelaku penebangan pepohonan akasia di Simpang Rujak. Menurut Kabid Pertamanan DKP, Tajudin, pelakunya adalah PT Citra Buana.

Menurut Tajudin, aktivitas pembabatan pepohonan yang berada di jalur hijau itu sama sekali tidak mengantongi izin, baik dari DKP, Dinas Tata Kota maupun dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.
"Jong Hua dari PT Citra Buana yang melakukan penebangan pohon itu. Dan berdasarkan konsultasi kami dengan Dinas Tata Kota dan KP2K, mereka tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon," kata Tajudin kepada koran ini, Senin (19/3).

"Besok (hari ini) kami mengirimkan surat teguran kepada Citra Buana," ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya di lokasi Bukit Seraya Atas itu telah tumbuh belasan tahun pohon akasia. Pohon yang tumbuh di bibir bukit itu hanya berjarak sekitar puluhan meter saja dari badan jalan. Oleh warga Batam, khususnya yang tinggal di kawasan Pelita, tak jauh dari Bukit Seraya Atas, pohon-pohon tersebut dinilai mampu menahan terjadinya longsor. 

"Bisa bahaya kita yang tinggal di bawah (Pelita). Kalau hujan turun sudah tak ada lagi penahan air, ini cukup berbahaya," ujar Hari, salah seorang warga Pelita.

Ita, pedagang rujak di kawasan itu mengatakan pohon yang ditebang tersebut sebelumnya menjadi pelindung bagi tenda pedagang agar tidak terkena angin kencang. Adanya penebangan pohon tersebut, dianggapnya sangat membahayakan keselamatan bagi warga yang tinggal di bawahnya.

"Tuh, coba lihat di bawah mas, mobil lewat (Pelita) kelihatan dari atas, bisa-bisa longsor ini. Dan sekarang tenda saya aja, terpalnya harus diikat kencang, karena tidak ada lagi penghalang angin, tidak seperti waktu pohon tersebut ada," ujar Ita.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho menegaskan kawasan itu merupakan jalur hijau.

"Lahan tersebut jalur hijau. Dan mengenai siapa yang menebang, mungkin sudah perubahan peruntukan, namun kita belum tahu, nanti saya cek dulu. Tapi, jika ada penebangan tanpa izin, pasti ada konsekuensinya. Dan sampai sekarangpun belum tahu siapa pelakunya," katanya belum lama ini. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar