Menurut Harry, PP No 10 tahun 2012 yang mengatur tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK), sudah sangat jelas mengatur kewenangan aparat BC.
"BC tugasnya hanya mengawasi atau menjaga pintu ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas saja. Cukup menjaga agar barang impor agar tak ke luar dari daerah FTZ," kata Harry di Hotel i, Selasa malam (13/3).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kepri itu menegaskan, kewenangan BC dalam mengawasi lalu lintas arus masuk barang impor seperti yang diatur dalam PP No10 tahun 2012 melanggar prinsip UU No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Di kawasan FTZ itu tidak ada BC," sebut Harry, tegas.
Barang impor yang masuk ke kawasan FTZ, lanjutnya, tidak perlu diperiksa BC. Sebab, itu adalah prinsis daerah bebas. Namun, barang yang akan ke luar dari daerah FTZ menuju daerah non pabean di Indonesia, perlu dilakukan pengecekan oleh BC.
Meskipun PP 10 tahun 2012 sudah memperlonggar fungsi BC, menurut Harry hal itu tetap bisa melukai prinsip FTZ. Katanya, PP 10 tahun 2012 meniadakan pembatasan barang masuk kecuali yang dilarang UU dan cek fisik kecuali yang dikategorikan merah.
"Meski begitu, tetap masih ada celah pungli (pungutan liar-red) oleh oknum BC. Faktanya, BC masih melakukan pemeriksaan barang di pelabuhan FTZ," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kukuh Sumardono Basuki menyatakan bahwa pihaknya tak lagi melakukan pengecekan barang di tiga pelabuhan FTZ yang ditunjuk di Batam. Pascakeluarnya revisi PP No 2 Tahun 2009, yakni PP No 10 tahun 2012, lanjutnya, BC tidak lagi melakukan pengecekan barang.
"Kita tidak lagi melakukan pengecekan barang di pelabuhan FTZ, silakan dicek. Sekarang BC betul-betul sangat memberikan kemudahan dan mendukung dunia industri di Batam ini," kata Kukuh ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Senada dengan Harry, Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya juga pernah menyatakan bahwa PP No 10 tahun 2012 sebenarnya bertentangan dengan UU FTZ BBK. Ia mengatakan, peraturan pemerintah tersebut sebaiknya dicabut saja.
"Sebaiknya peraturan pemerintah yang baru tersebut dicabut saja, tidak direvisi," katanya belum lama ini. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar