Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 30 Maret 2012

Citra Buana Ditegur

Soal Pembabatan Hutan Kota

BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengisyaratkan akan memberikan surat teguran kedua ke PT Citra Buana. Ini dilakukan apabila surat teguran pertama tidak ditanggapi perusahaan tersebut terkait pembabatan Hutan Kota di sepanjang jalan Simpang Rujak, Seraya Atas, Batam.
Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Tajuddin mengatakan, pemerintah tidak memberikan hak istimewa kepada siapa pun. Dia memastikan setiap perusahaan tidak kebal hukum sehingga harus mematuhi peraturan hukum yang ada.

"Perangkat Undang-Undangnya sudah ada. Setiap perusahaan, kalau melanggar hukum, harus ada penegakan hukum. Kita sudah kirim surat teguran pertama pada 20 Maret 2012 lalu dan  akan mengirim surat kedua," katanya.

Disebutkannya inti surat teguran itu adalah meminta agar penebangan pohon dihentikan. Informasi penebangan hutan yang dilakukan Citra Buana lanjut Tajudin dari masyarakat di sekitarnya.

Aktivitas pembabatan hutan itu sama sekali tidak mengantongi izin, baik dari DKP, Dinas Tata Kota maupun dari Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam.

"Ada (orang suruhan) dari PT Citra Buana yang melakukan penebangan pohon itu. Dan berdasarkan konsultasi kami dengan Dinas Tata Kota dan KP2K, mereka tidak pernah mengeluarkan izin  penebangan hutan itu," kata Kabid Pertamanan DKP, Tajudin beberapa waktu lalu.

Hutan yang persis berada di lereng sepanjang jalan Simpang Rujak  itu sudah nyaris gundul. Kayu-kayu pohon yang ditebang, bertebaran di sekitar lahan atau persis berada di sebelah bangunan hotel yang saat ini tengah dalam pengerjaan.

Jong Hua membantah pihaknya telah melakukan pembabatan hutan kota tersebut. Dia malah menuduh Joni Akun yang melakukan melakukan penebangan pohon di Hutan Kota itu.

" Kami tidak melakukan penebangan hutan kota di Seraya Atas. Yang melakukan itu Joni Akun," katanya saat menghubungi Haluan Kepri, Kamis (28/3).

Sementara Joni Akun juga membantah telah melakukan pembabatan hutan kota tersebut. Dia malah mengaku tidak punya urusan atau kepentingan dengan lokasi itu.

" Saya tidak punya lahan di situ. Kok, nuduhnya ke saya. Jangan di provokasi lah. Saya tak tahu menahu soal itu," ujarnya, kemarin.

Pembabatan hutan ini sebelumnya dikecam anggota DPRD Kota Batam. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto sangat marah dengan aksi tidak bertanggung jawab tersebut. Katanya, komisinya segera mengecek lokasi hutan kota itu.

Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi I, Asrul Askan Sanny. Dalam waktu secepatnya, komisi ini akan meninjau langsung pohon-pohon yang ditebang tersebut.

Menurut legislator PAN ini, pembabatan hutan tidak boleh dilakukan serampangan. Apalagi, diketahui bahwa pohon yang ditebang itu justru termasuk hutan kota.

Ratusan pohon akasia di lokasi itu sudah banyak yang ditebang.
Hal yang membuat miris adalah pohon yang tumbuh di bibir bukit itu hanya berjarak sekitar puluhan meter saja dari badan jalan. Oleh warga Batam, khususnya yang tinggal di kawasan Pelita, tak jauh dari Bukit Seraya Atas, pohon-pohon tersebut dianggap mampu menahan terjadinya longsor. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar