Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 Maret 2012

Masih Ada Perusahaan yang Menggaji di Bawah UMK

Pemberlakuan UMK baru sebesar Rp 1.402.000 sudah masuk bulan ketiga. Namun,  masih ada perusahaan tertentu yang belum menerapkannya dan masih menggaji karyawannya dengan UMK 2011 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri, Selasa (27/3/2012). Ia mengatakan sejumlah perusahaan subcon di galangan kapal masih menggaji karyawannya dengan UMK lama.
“Saya pastikan ada beberapa subcon yang keuangannya bermasalah masih menggaji karyawan dengan gaji lama. Saya sudah sering mendengar akan hal itu. Tapi itu kebanyakan di galangan kapal oleh Subcon,”katanya.
Syaiful berharap pemerintah Kota Batam melalui Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam hal pengpahan di Batam. Selain itu, ia juga berharap pembayaran gaji karyawan yang tepat waktu.
“Kalau sampai gaji terlambat kan aneh. Kemarin ada buruh di Nongsa yang sampai mendatangi Polsek karena gaji mereka terlambat di bayar. Sambil tunggu gaji terpaksa mereka harus utang dulu,”katanya.
Menanggapi hal ini, Jumardi  Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Ketenagakerjaan Disnaker mengimbau kepada perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada buruh untuk melapor jika masih digaji dengan UMK lama.
“Saya memang belum dapat laporannya. Tapi kami akan tetap lakukan pengawasan. Kalau ada laporan dari buruh terkait hal itu akan langsung kami tindak lanjuti. Kami juga berharap pengusaha untuk tetap menjalankan peraturan yang berlaku,”katanya . (cr15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar