Oleh: Ali Mahmud, Liputan Batam
Pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) mengaku kesulitan untuk mencari tahu pelaku atau kelompok yang melakukan penebangan pepohonan akasia yang berada di jalur hijau itu.
"Begitu kami diinformasikan beberapa waktu lalu itu, anggota kami langsung turun ke lokasi. Tapi siapa yang menebang dan perusahaan mana, kita sendiri juga belum tahu. Dan sampai saat ini kami masih melacak, siapa pelakunya. Karena aktivitas penebangan itu juga ilegal, tidak ada izin," kata Kepala DKP, Suleman Nababan, Jumat (16/3) lalu.
Bahkan, guna mencari tahu pelaku penebangan, kata Suleman, pihaknya telah menurunkan intelijen untuk melakukan pengintaian di lapangan.
"Kami mendapatkan informasi dari pedagang rujak itu, tapi mereka tidak tahu pihak atau dari perusahaan mana yang menebang. Dan kata mereka, petugas Satpol PP juga sudah turun ke lokasi beberapa kali," jelas Suleman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nuryanto alias Cak Nur juga mengaku belum tahu pelaku penebangan pohon-pohon yang berusia belasan tahun itu.
"Kalau kita sudah tahu perusahaan mana yang melakukan penebangan itu, baru kita akan panggil untuk hearing," katanya.
Sekretaris Komisi I AA Sony menambahkan, sesuai aturannya, pemotongan pohon dilakukan tidak serampangan. Apalagi pohon-pohon yang ditebang itu termasuk hutan kota.
"Pohon-pohon itu tidak boleh ditebang sembarangan. Harus ada izinnya. Dan itu akan membahayakan masyarakat. Karena akan terjadi banjir dan berpotensi tanah longsor bila turun hujan," katanya.
Seperti diketahui, di lokasi Bukit Seraya Atas itu telah tumbuh belasan tahun pohon akasia. Pohon yang tumbuh di bibir bukit itu hanya berjarak sekitar puluhan meter saja dari badan jalan. Oleh warga Batam, khususnya yang tinggal di kawasan Pelita, tak jauh dari Bukit Seraya Atas, pohon-pohon tersebut dinilai mampu menahan terjadinya longsor.
"Bisa bahaya kita yang tinggal di bawah (Pelita). Kalau hujan turun sudah tak ada lagi penahan air, ini cukup berbahaya," ujar Hari, salah seorang warga Pelita.
Ita, pedagang rujak di kawasan itu mengatakan pohon yang ditebang tersebut sebelumnya menjadi pelindung bagi tenda pedagang agar tidak terkena angin kencang. Adanya penebangan pohon tersebut, dianggapnya sangat membahayakan keselamatan bagi warga yang tinggal di bawahnya.
"Tuh, coba lihat di bawah mas, mobil lewat (Pelita) kelihatan dari atas, bisa-bisa longsor ini. Dan sekarang tenda saya aja, terpalnya harus diikat kencang, karena tidak ada lagi penghalang angin, tidak seperti waktu pohon tersebut ada," ujar Ita.
Sementara, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho mengaku tidak tahu pasti siapa yang melakukan penebangan pohon di lahan tersebut. Ia hanya memastikan jika jalur tersebut merupakan jalur hijau.
"Lahan tersebut jalur hijau. Dan mengenai siapa yang menebang, mungkin sudah perubahan peruntukan, namun kita belum tahu, nanti saya cek dulu. Tapi, jika ada penebangan tanpa izin, pasti ada konsekuensinya. Dan sampai sekarangpun belum tahu siapa pelakunya," katanya belum lama ini. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar