Tribun Batam - Kamis, 8 Maret 2012
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM -
Terdapat 21 pelabuhan sebagai pintu masuk barang dari luar negeri ke
Batam dengan diberlakukannya PP 10/2012 tentang perlakuan kepabeanan,
perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran
barang di kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas.
Jumlah ini meningkat tajam dari sebelumnya hanya empat pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas, yaitu Sekupang, Batuampar, Kabil, dan Bandara Hang Nadim.
"Pada PP 2/2009, hanya tiga pelabuhan dan satu bandara. Ini menyulitkan kegiatan industri karena banyak kawasan industri yang memiliki pelabuhan sendiri. Dalam PP 10 ini, mengakomodir pelabuhan khusus yang selama ini punya izin resmi dari Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dan lokasinya berada di kawasan Free Trade Zone," kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, di Batuampar, Kamis (8/3/2012).
Dalam jumpa pers tersebut, KPU BC Tipe B Batam menjelaskan tentang kesiapan mereka menjalankan PP 10/2012 sebagai pengganti PP 2/2009. Peraturan Pemerintah yang baru ini mulai berlaku terhitung hari ini, 9 Maret 2012.
Dikatakan Susila, dengan semakin banyaknya pelabuhan yang boleh memasukkan barang impor, maka pekerjaan Bea Cukai dalam hal pengawasan pun jadi semakin berat. Karena pihaknya harus menambah jumlah petugas pengawas di pelabuhan. Penempatan petugas di setiap titik pelabuhan, kata Susila, akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi.
Tak hanya mengalokasikan tenaga di 21 pelabuhan yang ada, Bea Cukai juga akan terus melancarkan kegiatan patroli. Kegiatan pengawasan ini dinilai efektif baik untuk penindakan maupun pencegahan.
"Selain 21 pelabuhan yang dapat izin Hubla dan ditetapkan jadi pelabuhan kawasan bebas, masih banyak pelabuhan kecil yang harus diawasi. Strateginya yaitu perlu adanya penertiban pelabuhan kecil ini. Dan ini sudah kita sampaikan kepada Gubernur," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti menambahkan.
Poin lain yang berbeda antara PP 10/2012 dengan PP 2/2009 yaitu tidak adanya lagi kewajiban pengusaha menyampaikan daftar barang atau yang biasa disebut masterlist, karena dinilai menghambat kegiatan industri. Tapi masterlist tetap berlaku bagi pemasukan barang kebutuhan konsumsi.
Poin ketiga yaitu mengenai pembatasan jumlah barang yang dibawa masuk ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Pada PP 10/2012 tidak ada lagi pembatasan jumlah barang bagi kecuali yang terkait kebutuhan konsumsi, kesehatan, dan lingkungan hidup.
"Di PP 10 ini jadi sangat lunak terutama untuk industri. Pembatasannya hampir tidak ada," kata Susila.
Dan satu hal lagi yang sangat meringankan dunia industri yaitu poin yang menyebutkan tentang tidak adanya lagi pemeriksaan fisik barang oleh pihak Bea Cukai. Menurut Susila, Bea Cukai hanya melakukan penelitian terhadap dokumen saja.
"Pengawasan BC diencerkan dengan PP 10 ini. Banyak diberikan kelonggaran bagi pengusaha," kata Susila.
Untuk custom clearance yang dilalui barang di jalur hijau, sambung Susila, hanya membutuhkan waktu maksimal 4 jam. Tapi rata-rata dari hasil database hanya dalam hitungan menit, surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) bisa diterbitkan. Kecuali untuk barang yang masuk jalur merah, yang perlu pemeriksaan fisik, maksimal dibutuhkan waktu dua hari.
"Tapi itu jarang sekali terjadi. Semua barang yang masuk ke Batam ini di jalur hijau," kata Susila.
Kunto menambahkan, untuk barang sampai di pelabuhan Batam, tidak hanya melalui custom clearance tapi juga ada standar import clearance lain. Karena penanganan barang di pelabuhan tidak cuma oleh Bea Cukai, tapi ada instansi lainnya.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan telah dilakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha terkait pelaksanaan PP 10/2012 ini. Dan menurutnya semua pihak siap menjalankan.
Jumlah ini meningkat tajam dari sebelumnya hanya empat pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas, yaitu Sekupang, Batuampar, Kabil, dan Bandara Hang Nadim.
"Pada PP 2/2009, hanya tiga pelabuhan dan satu bandara. Ini menyulitkan kegiatan industri karena banyak kawasan industri yang memiliki pelabuhan sendiri. Dalam PP 10 ini, mengakomodir pelabuhan khusus yang selama ini punya izin resmi dari Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan dan lokasinya berada di kawasan Free Trade Zone," kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, di Batuampar, Kamis (8/3/2012).
Dalam jumpa pers tersebut, KPU BC Tipe B Batam menjelaskan tentang kesiapan mereka menjalankan PP 10/2012 sebagai pengganti PP 2/2009. Peraturan Pemerintah yang baru ini mulai berlaku terhitung hari ini, 9 Maret 2012.
Dikatakan Susila, dengan semakin banyaknya pelabuhan yang boleh memasukkan barang impor, maka pekerjaan Bea Cukai dalam hal pengawasan pun jadi semakin berat. Karena pihaknya harus menambah jumlah petugas pengawas di pelabuhan. Penempatan petugas di setiap titik pelabuhan, kata Susila, akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dihadapi.
Tak hanya mengalokasikan tenaga di 21 pelabuhan yang ada, Bea Cukai juga akan terus melancarkan kegiatan patroli. Kegiatan pengawasan ini dinilai efektif baik untuk penindakan maupun pencegahan.
"Selain 21 pelabuhan yang dapat izin Hubla dan ditetapkan jadi pelabuhan kawasan bebas, masih banyak pelabuhan kecil yang harus diawasi. Strateginya yaitu perlu adanya penertiban pelabuhan kecil ini. Dan ini sudah kita sampaikan kepada Gubernur," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti menambahkan.
Poin lain yang berbeda antara PP 10/2012 dengan PP 2/2009 yaitu tidak adanya lagi kewajiban pengusaha menyampaikan daftar barang atau yang biasa disebut masterlist, karena dinilai menghambat kegiatan industri. Tapi masterlist tetap berlaku bagi pemasukan barang kebutuhan konsumsi.
Poin ketiga yaitu mengenai pembatasan jumlah barang yang dibawa masuk ke kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas. Pada PP 10/2012 tidak ada lagi pembatasan jumlah barang bagi kecuali yang terkait kebutuhan konsumsi, kesehatan, dan lingkungan hidup.
"Di PP 10 ini jadi sangat lunak terutama untuk industri. Pembatasannya hampir tidak ada," kata Susila.
Dan satu hal lagi yang sangat meringankan dunia industri yaitu poin yang menyebutkan tentang tidak adanya lagi pemeriksaan fisik barang oleh pihak Bea Cukai. Menurut Susila, Bea Cukai hanya melakukan penelitian terhadap dokumen saja.
"Pengawasan BC diencerkan dengan PP 10 ini. Banyak diberikan kelonggaran bagi pengusaha," kata Susila.
Untuk custom clearance yang dilalui barang di jalur hijau, sambung Susila, hanya membutuhkan waktu maksimal 4 jam. Tapi rata-rata dari hasil database hanya dalam hitungan menit, surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) bisa diterbitkan. Kecuali untuk barang yang masuk jalur merah, yang perlu pemeriksaan fisik, maksimal dibutuhkan waktu dua hari.
"Tapi itu jarang sekali terjadi. Semua barang yang masuk ke Batam ini di jalur hijau," kata Susila.
Kunto menambahkan, untuk barang sampai di pelabuhan Batam, tidak hanya melalui custom clearance tapi juga ada standar import clearance lain. Karena penanganan barang di pelabuhan tidak cuma oleh Bea Cukai, tapi ada instansi lainnya.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan telah dilakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha terkait pelaksanaan PP 10/2012 ini. Dan menurutnya semua pihak siap menjalankan.
Editor : dedy suwadha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar