BATAM – Setelah sempat saling klaim soal pengelolaan pelabuhan Tanjung Sauh oleh Pemko, BP Batam atau Pelindo di DPRD, Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan tidak klaim-klaiman.
Dahlan tidak mempermasalahkan institusi yang akan mengeluarkan izin bagi pembangunan pelabuhan Tanjung Sauh nantinya. Baik oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ataupun Pemko Batam atas dasar Otonomi Daerah (Otda).
“Yang terpenting kita dukung tiap investasi yang masuk ke sini, termasuk untuk membangun pelabuhan Tanjung Sauh. Yang terpenting tidak melanggar tata ruang wilayah Kota Batam,” kata Dahlan kemarin usai syukuran gedung baru PN Batam di Batam Centre.
Menurut dia, masalah adanya BUP (Badan Usaha Pelabuhan), itu soal teknis, “Kita bicarakan nanti," imbuhnya.
Saling klaim atas siapa yang memiliki hak dalam rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Sauh, sebelumnya terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan BP Batam bersama Komisi III DPRD Kota Batam. Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri menyatakan bahwa yang memiliki hak untuk mengelola pelabuhan di Kota Batam adalah Pemko Batam.
"Jika BP Batam sebagai operator, maka harus mendirikan BUP," ujarnya.
Sementara itu, Direktur perencanaan dan pembangunan BP Batam, Istono menyatakan, jika kebijakan yang telah dilakukan BP Batam nantinya dianggap masalah, Istono mempersilahkan Pemko Batam untuk membawanya ke ranah hukum. Tidak perlu diperdebatkan, termasuk siapa yang lebih berhak untuk mengelola.
"Saya pikir kita tidak perlu berdebat. Baiknya konsultasi, minta fatwa dengan MA, atau judicial review. Biarlah ini masuk ke ranah hukum, jadi kita tidak perlu berdebat, apakah ini hak Pemko atau apa (BP)," ucapnya dengan nada tinggi. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar