Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 12 Maret 2012

Pemko Mendukung Pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh

BATAM CENTRE -- Pemko Batam mendukung penuh terhadap investasi dalam pembangunan pelabuhan di Tanjungsauh. Dengan catatan, tidak melanggar tata ruang wilayah Kota Batam.

Oleh: Zaki Setiawan, Liputan Batam

"Kita sepakat bila ada investor yang mau bangun Pelabuhan Tanjungsauh. Kita harus respon dan permudah izinnya," ujar Walikota Batam Ahmad Dahlan ditemui di sela acara syukuran penempatan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Batam di Batam Centre, Jumat (9/3).
Dahlan juga tidak mempermasalahkan institusi yang akan mengeluarkan izin bagi pembangunan pelabuhan Tanjungsauh nantinya. Baik oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ataupun Pemko Batam atas dasar Otonomi Daerah (Otda).

"Terkait masalah adanya BUP (Badan Usaha Pelabuhan) itu soal teknis, kita bicarakan nanti," imbuhnya.

Di samping itu, Dahlan juga membantah adanya klaim-klaiman antara BP Batam dan Pemko Batam atas siapa yang berhak dalam rencana pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh tersebut. Asal perizinan bagi pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh tersebut dapat dipenuhi.

Saling klaim atas siapa yang memiliki hak dalam rencana pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh, sebelumnya terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan BP Batam bersama Komisi III DPRD Kota Batam, baru-baru ini. Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri menyatakan bahwa yang memiliki hak untuk mengelola pelabuhan di Kota Batam adalah Pemko Batam.

"Jika BP Batam sebagai operator, maka harus mendirikan BUP," ujarnya.

Zulhendri mencontohkan pengelolaan pelabuhan di Karimun. Bahkan pelabuhan di bawah BUP Karimun dan dapat mendatangkan PAD bagi Kabupaten Karimun mencapai Rp200 miliar.

"Silahkan bermitra dengan Pemko Batam. Kalau Pemko tak dimanfaatan, tidak bagus juga. Di Karimun, malah pelabuhan di bawah BUP. Tidak semua dikelola Pelindo. Tidak harus Pelindo. Pelindo inilah yang merusak di pelabuhan selama ini," tegas Zulhendri.

Sementara itu, Direktur perencanaan dan pembangunan BP Batam, Istono menyatakan, jika kebijakan yang telah dilakukan BP Batam nantinya dianggap masalah, Istono mempersilahkan Pemko Batam untuk membawanya ke ranah hukum. Tidak perlu diperdebatkan, termasuk siapa yang lebih berhak untuk mengelola.

"Saya pikir kita tidak perlu berdebat. Baiknya konsultasi, minta fatwa dengan MA, atau judicial review. Biarlah ini masuk ke ranah hukum, jadi kita tidak perlu berdebat, apakah ini hak Pemko atau apa (BP)," ucap Istono dengan nada tinggi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar