Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 09 Maret 2012

Apindo: Permentan 88-89/2011 Hanya Berbentuk Surat Keterangan (SK)


Tribun Batam - Rabu, 7 Maret 2012

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM-
Ketua Apindo Kepri, Cahya menjelaskan diberikannya izin impor sayur dan buah bagi Batam di luar tiga pelabuhan dan satu bandara yang diatur dalam Permentan 88-89/2011, hanya berbentuk Surat Keterangan (SK). Oleh karena itu ia berharap agar segera dituangkan dalam bentuk aturan yang lebih kuat dan mengikat.
"Yang keluar baru bentuk SK. Kami harap bisa diundangkan dulu," kata Cahya saat dihubungi Rabu (7/3/2012).

Ia mengatakan Permentan tersebut akan berlaku per 18 Maret mendatang. Oleh karena itu ia berharap peraturan tersebut bisa segera dibuat, sebelum peraturan menteri tersebut efektif diberlakukan. Kebijakan ini harus segera dibuat agar kegiatan impor jangan sampai terganggu.

Diakui Cahya, keluarnya Permentan ini sempat menghambat kegiatan impor ke Batam. Karena sebelumnya impor dibolehkan, tapi kemudian dilarang saat Permentan keluar.

"Tapi kita mengapresiasi kebijakan pemerintah yang kembali membuka izin impor untuk Batam ini," kata Cahya.

Impor sayur dan buah ini dinilai penting karena untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Batam. Dengan keluarnya Permentan yang membatasi pelabuhan masuk sayur dan buah, akan membuat harga di Batam menjadi lebih mahal. Selain itu produk sayur dan buah juga menjadi tidak segar karena diambil dari Medan atau Surabaya.

Sementara di seberang Batam, yaitu Singapura dan Malaysia, produk holtikultura ini lebih murah dan segar. Dikhawatirkan akan memunculkan tindakan-tindakan penyelundupan oleh oknum-oknum tertentu.

Apindo meminta agar izin impor ini tidak hanya untuk sayur dan buah, tetapi juga bagi daging dan bahan sembako lainnya.

"Kita harap Batam dapat perlakuan khusus. Kita FTZ. Kami harap wewenangnya diserahkan saja pada Gubernur sebagai Ketua Dewan Kawasan. Karena yang tahu kebutuhan daerah berapa dan kapan kondisi diperlukannya impor ini ya Gubernur. Jadi kita harap dari Gubernur saja tak perlu dari pusat," tegas Cahya.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Fatullah mengatakan tidak ada perubahan sistem perizinan impor sayur dan buah dengan dikeluarkannya SK dari Menteri Pertanian. Karena sebelumnya Batam memang sudah membolehkan impor barang holtikultura ini. Izin impor ini dinilai penting karena Batam bukanlah penghasil buah dan sayur. Jika izin ini ditutup melalui Permentan 88-89 tersebut, harga sayur dan buah di Batam bisa menjadi mahal.

Kepala Disperindag dan ESDM Batam, Ahmad Hijazi menyebutkan selama ini Batam impor buah dan sayur dari beberapa negara. Total impor buah tahun 2011 lalu sekitar 10 juta kilogram. Sementara sayuran yang diimpor sekitar 9,8 juta kilogram di luar bawang-bawangan.

Pada dasarnya, kata Hijazi, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi lokal. Oleh karena itu yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan agar barang-barang tersebut tidak merembes ke daerah pabean. Untuk itu perlu diketahui berapa kebutuhan Batam sebenarnya agar bisa disesuaikan dengan kuota impor yang diberikan.

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar