Batam (ANTARA Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Batam masih menunggu kelengkapan dokumen PP FTZ 01 untuk mengeluarkan enam unit mobil merek Subaru.

"Untuk mengeluarkan mobil itu, harus dilengkapi dokumen PP FTZ 01, kalau tidak ada, belum boleh keluar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan Bea dan Cukai Batam Kunto Prasti di Batam, Senin.
KPU Bea Cukai Batam menahan enam mobil impor merek Subaru dalam gudang persero.

Enam unit mobil itu, kata Kunto, hanya dilengkapi izin impor dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Padahal, juga dibutuhkan dokumen pabean PP FTZ 01.

PP FTZ 01, kata dia, dibutuhkan untuk pengurusan surat tanda nomor kendaraan untuk pemilik mobil dan bukti pemilikan kendaraan bermotor.

Setelah PP FTZ ada, kata dia, aparat bea dan cukai kemudian akan mencocokkan fisik kendaraan dengan dokumen yang ada.

Ia mengatakan pengimpor harus memasukkan dokumen tersebut saat memasukkan barang ke Batam. Namun, karena mobil datang Sabtu (24/3) maka proses perizinan tidak dapat dilakukan karena petugas BC libur.

"Sabtu kami libur, makanya proses masuknya tertahan," kata dia.

Kunto membantah BC melakukan penangkapan enam unit kendaraan itu, melainkan menahannya sampai seluruh syarat dokumen terpenuhi.

"Ini impor biasa, bukan penangkapan," kata dia menegaskan.

(Y011/R010)