BATAM CENTRE -- Lemahnya monitoring (pengawasan), memicu banyaknya terjadi tindak korupsi. Demikian dinyatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo saat meresmikan Kantor BPK RI perwakilan Provinsi Kepri di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Selasa (13/3).
"Monitoring yang lemah, menyebabkan terjadinya korupsi. Kalau monitoringnya kuat, tentu tidak akan terjadi," ujarnya.
Menurut Hadi, banyak orang melakukan tindak korupsi untuk mendapatkan uang. Dimana fungsi uang, di antaranya akan digunakan sebagai konsumsi, tabungan dan investasi. Ketiga fungsi itu harus diuji apakah sumber uang dan penggunaannya jelas. Pengujian ketiga fungsi tersebut dilakukan untuk memperkuat monitoring yang perlu dilakukan.
"Upaya BPK dalam memperkuat monitoring di antaranya dilakukan dengan mencanangkan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI)," ujarnya.
Pencanangan SNSI ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah dan daerah, BUMN, BUMD serta institusi lainnya. Saat ini sudah ada sebanyak 1.172 entitas di seluruh Indonesia yang turut serta dalam SNSI ini.
Pelaksanaan SNSI akan diwujudkan melalui link and match agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan lebih transparan. Dengan melakukan kerjasama bersama entitas guna pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sebagaimana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPK RI dengan delapan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Kepri dan BP Batam yang dilakukan dalam kesempatan tersebut.
"Untuk mempermudah perolehan data atau dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan pusat data dengan auditee melalui strategi link and match," ungkapnya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPK RI Kepri, Parna dengan para pimpinan pemerintah daerah tersebut di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Gubernur Provinsi Kepri HM Sani, Ketua DPRD Provinsi Kepri Nur Syafriadi, Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepri, Ketua BP Batam Mustofa Widjaja, pimpinan instansi vertikal Provinsi Kepri dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan pemangku kepentingan, termasuk di antaranya dengan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI mendapat kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan atau pihak lain yang terkait.
Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data, BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Gedung Kantor BPK RI perwakilan Kepri sendiri terdiri dari lima lantai dan memiliki lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi dengan luas bangunan 3.500 meter persegi. Sarana penunjang lain yang telah tersedia adalah sarana teknologi informasi untuk mendukung proses pemeriksaann fasilitas perpustakaan, ruang arsip, ruang auditorium, poliklinik dan mushola.
"Dengan menempati gedung baru ini, diharapkan seluruh karyawan BPK RI perwakilan Provinsi Kepri dapat bekerja dengan lebih baik dan bisa meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI yaitu independensi, integritas dan profesionalisme," kata Hadi.
Gubernur Provinsi Kepri HM Sani berharap, BPK dapat terus membantu dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mengingat semakin tingginya daya kritis masyarakat yang harus dijawab pemerintah dengan kerja keras.
"Penandatanganan ini suatu terobosan yang dilakukan BPK RI. Kita harap peranan BPK bisa terus melakukan pembinaan," ujarnya. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar