Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 27 Maret 2012

Dokumen Lelang Tak Sesuai Perpres

BATAM CENTRE- Dokumen lelang pengadaan di Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), tidak memenuhi standard dan prosedur sebagaimana yang disyaratkan dalam Perpres 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak adanya sinkronisasi antar Pokja di BP Batam, sehingga dokumen lelangnya dapat berbeda-beda antar pokja, padahal jenis pekerjaannya sama.

Ketua BPC Gapensi Batam Joko Mulyono menilai, Pokja BP Batam menentukan kualifikasi dari penyedia jasa sesuka hati. Hal itu dapat dilihat dari beberapa paket pelelangan sub bidang yang diminta tidak mencerminkan jenis pekerjaan yang dilelangkan, bahkan  ada perbedaan antara sub bidang yang diminta dengan jenis pengalaman kerja perusahaan.

Salah satu contoh, kata Joko, di Pokja Perhubungan Laut, untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan fender pelabuhan curah cair Kabil, pada dokumen pengadaan diminta sub bidangnya bidang sipil, pelabuhan atau dermaga.

"Sedangkan pengalaman yang diminta adalah bidang drainase, ini menunjukan Pokja tidak menguasai dalam penerbitan dokumen pengadaan," ujar anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kepri ini.

Bahkan ada dokumen untuk kualifikasi kecil yang mensyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah enam, padahal sesuai Perpres 54 Tahun 2010 jelas mengatur SKP untuk usaha golongan kecil adalah lima. Berarti telah terjadi pelanggaran prosedur atau dokumen lelang tidak sesuai dengan ketentuan, untuk itu Joko meminta kepada Kepala BP Batam agar membatalkan proses pelelangan terhadap paket-paket yang disinyalir dokumennya menyalahi prosedur kemudian mengganti pejabat pengadaan dalan hal ini pokja yang dinilai tidak profesional.

Hal tersebut, menurut Joko sesuai dengan ketentuan  yang berbunyi, apabila pelelangan/pemilihan langsung gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, maka dilakukan penggantian pejabat dan/atau anggota ULP yang terlibat (Lampiran III Perpres 54 tahun 2010, pada bagian B huruf i).

"Pihak yang terkait harus diganti," tambah Sahaya, Sekretaris BPC Gapensi Batam. (tea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar