Oleh: YJ Naim/Editor Rusdianto
Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan,
jual-beli lahan di Pulau Rempang dan Pulau Galang ilegal karena
pemerintah pusat belum menentukan pemegang kelola dua pulau yang
disatukan dengan jembatan ke Pulau Batam itu.
"Jual-beli di Rempang-Galang ilegal," kata Ahmad Dahlan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Jika pun ada jual-beli menggunakan kuasa camat, ia mengatakan hal itu tidak berlaku. "Jual beli melalui camat juga batal demi hukum," kata dia.
Meski begitu, kata dia, ada beberapa bagian dari Rempang-Galang yang sudah dimiliki pengusaha dengan izin pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat mengeluarkan HPL secara parsial. Itu tidak melalui pemkot, langsung pemerintah pusat," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah kota tidak dapat mengelola pulau-pulau di selatan Batam itu karena pengelolaannya belum ditetapkan apakah Pemkot Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Bebas Batam.
Padahal, kata dia, sudah banyak penanam modal yang tertarik mengembangkan usaha di Pulau Rempang-Galang.
Jika pun sudah ditetapkan, dia mengatakan, usaha yang dapat dikembangkan di Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau kecil di antaranya adalah industri ringan.
"Galangan kapal tidak dapat dibangun di Rempang-Galang," kata Wali Kota.
Pemerintah kota, kata dia, terus meminta kepastian dari pemerintah pusat namun belum ada ketetapan yang pasti.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pengelolaan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan industri masih menunggu keputusan tim padu serasi dari pusat.
Senada dengan Wali Kota, dia mengatakan, bila HPL keluar kemungkinan kawasan tersebut akan digunakan sebagai kawasan industri ringan.
"Rempang-Galang tidak mungkin untuk galangan kapal, walaupun lahan galangan kapal di Kota Batam sudah habis. Tempatnya tidak cocok," kata dia.
(Y011/S023)
"Jual-beli di Rempang-Galang ilegal," kata Ahmad Dahlan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Jika pun ada jual-beli menggunakan kuasa camat, ia mengatakan hal itu tidak berlaku. "Jual beli melalui camat juga batal demi hukum," kata dia.
Meski begitu, kata dia, ada beberapa bagian dari Rempang-Galang yang sudah dimiliki pengusaha dengan izin pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat mengeluarkan HPL secara parsial. Itu tidak melalui pemkot, langsung pemerintah pusat," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah kota tidak dapat mengelola pulau-pulau di selatan Batam itu karena pengelolaannya belum ditetapkan apakah Pemkot Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Bebas Batam.
Padahal, kata dia, sudah banyak penanam modal yang tertarik mengembangkan usaha di Pulau Rempang-Galang.
Jika pun sudah ditetapkan, dia mengatakan, usaha yang dapat dikembangkan di Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau kecil di antaranya adalah industri ringan.
"Galangan kapal tidak dapat dibangun di Rempang-Galang," kata Wali Kota.
Pemerintah kota, kata dia, terus meminta kepastian dari pemerintah pusat namun belum ada ketetapan yang pasti.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pengelolaan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan industri masih menunggu keputusan tim padu serasi dari pusat.
Senada dengan Wali Kota, dia mengatakan, bila HPL keluar kemungkinan kawasan tersebut akan digunakan sebagai kawasan industri ringan.
"Rempang-Galang tidak mungkin untuk galangan kapal, walaupun lahan galangan kapal di Kota Batam sudah habis. Tempatnya tidak cocok," kata dia.
(Y011/S023)
COPYRIGHT © 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar