Kadishub Kota Batam Zulhendri mengatakan berdasarkan UU 17/2007 tentang Pelayaran dan PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan seharusnya membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang berada di kawasannya.
"Kenapa harus Pelindo? Kalau kita punya BOP kenapa tidak sama Pemda," ujarnya.
Dia berharap Pemda segera membentuk Badan Operator Pelabuhan (BOP) agar bisa terlibat dalam pengelolaan kepelabuhanan di Batam, termasuk di dalam rencana pembangunan pelabuhan baru di Pulau Tanjung Sauh oleh BP Batam dan Pelindo II.
Dia menilai posisi BP Batam dalam hal ini hanyalah sebagai regulator, berarti tidak berhak untuk menempatkan posisi sebagai operator kepelabuhanan.
Menurutnya, untuk mengelola pelabuhan, BP Batam seharusnya membentuk badan usaha sebagai operatornya. "Setau kami BP Batam adalah regulator."
Dia mencontohkan Karimun mampu menarik PAD Rp25 miliar hanya dari tiga pelabuhan yang dikelola BOP Karimun, bahkan meski sebelumnya dikelola Pelindo, kini posisi Pelindo berada di bawah BOP Karimun.
Dia juga mengatakan dalam PP No.17 tahun 2009 tentang Pelayaran menyebutkan pembangunan pelabuhan harus mendapatkan rekomendasi Pemkot. (k17/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar