NAGOYA- PT Bintang Nusantara Mulia (BNM) melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya melayangkan somasi kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja. Somasi itu terkait pernyataan Mustofa soal kasus 25 ton ikan kembung impor asal Pakistan yang mengandung formalin.
Pernyataan Mustofa itu adalah soal pembekuan sementara ijin impor ikan PT BNM. Gara-gara statemen tersebut, kata Indra, manajemen PT BNM banyak mendapat tekananan dari para relasi dan konsumen di masyarakat yang tentu merugikan secara moril dan materil.
"Kami sudah somasi kepala BP Batam (Mustofa Wijaya, red) atas statmentnya itu agar diralat. Sebab, pencabutan izin impor ikan tersebut bukanlah kewenangannya (Mustofa) tetapi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Dirjen P2HP," kata Indra kepada wartawan, Rabu (29/2) di Nagoya.
Kata dia, PT BNM selama ini memiliki semua ijin impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
"Apabila dalam waktu tiga hari sejak surat somasi ini tidak diindahkan. Maka, kami akan melakukan upaya hukum," katanya.
Sementara itu, reekspor 25 ton ikan berformalin asal Pakistan sudah dilakukan pada, Rabu (29/2) dini hari. Reekspor yang tidak mendapat kawalan petugas itu disaksikan oleh pihak instansi terkait seperti, pihak Karantina, Bea Cukai serta perwakilan dari PT BNM.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarif mengatakan, reekspor ternyata maju dua jam dari waktu dijadwalkan sebelumnya pada pukul 04.00 WIB.
"Jam berangkat dari Pelabuhan Batuampar maju, jadinya pukul dua subuh tadi, dan dokumen dari BC sudah lengkap," ujar Ashari.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja menyatakan, izin impor ikan yang dikantongi PT BNM, untuk sementara dibekukan. Pemberian sanksi tegas terhadap PT BNM itu diungkapkan Mustofa ketika ditemui Haluan Kepri di kantornya, Rabu (22/2).
Seperti diberitakan, satu kontainer berisi sekitar 25 ton ikan impor asal Pakistan disita Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Batam di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Selasa pekan lalu. Setelah diteliti petugas, ternyata ikan tersebut terbukti berformalin. (Haluan Kepri, Selasa dan Rabu 21-22/2).
Mustofa menuturkan, alasan apa pun impor ikan menggunakan formalin atau barang berbahaya lain tidak bisa dibenarkan. Ini pelanggaran hukum, melanggar aturan dan menyalahi prosedur impor yang ditetapkan pemerintah. Apalagi, dalam dokumen impor pengiriman ikan dari Pakistan tersebut, sama sekali tidak dicantumkan ikan itu diawetkan dengan formalin.
"Ini jelas melanggar. Sembari menunggu proses lebih lanjut, termasuk penyelidikan dan penelitian kandungan formalin yang ada pada ikan itu oleh lembaga lain, BP Batam sesuai kewenangannya segera membekukan sementara izin importir (PT BNM) itu. Pembekuan izin ini sepenuhnya domain BP Batam," ungkap Mustofa Widjaja. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar