(sumber Kompas)
Hindra Liu | Erlangga Djumena |
Senin, 30 Januari 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Perpres ini dikeluarkan guna mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Bebas.