Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 05 Maret 2013

Pengurusan Izin IT di Batam Dipermudah

Selasa, 05 March 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM (HK) -  Dewan Kawasan (DK) FTZ (Free Trade Zone) beserta Badan Pengusahaan  (BP) Kawasan Batam pekan lalu menemui Kementerian Perdagangan terkait aturan pengurusan Izin Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP) yang telah dilimpahkan ke BP Batam. Kementerian Perdagangan dimintai pertimbangan terkait aturan yang diberlakukan.

"Kita meminta pertimbangan kepada Kementerian Perdagangan terkait aturan yang dibuat di Batam. Pada dasarnya, pihak Kementerian telah menyerahkan ke BP Batam dan DK, sepanjang alasan yang dikemukakan masuk akal dalam membuat aturan, tidak masalah," ujar Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fathullah.

Aturan yang akan ditetapkan oleh DK FTZ tersebut terdapat sedikit perbedaan dibandingkan pengurusan IT ke pusat. Di antaranya, syarat pengurusan IT tidak harus memiliki distributor dengan alasan Kota Batam kecil, sehingga pemegang izin bisa melakukan distribusi langsung ke pasar-pasar. Sementara pengurusan IT di Kementerian Perdagangan, syarat wajib pengurusan izin harus memiliki distributor.

Perbedaan ke dua, perusahaan tidak harus memiliki alat angkut berpendingin, alasannya sama, yakni wilayah Kota  Batam tidak terlalu luas, sehingga produk hortikultura bisa dikirim dalam waktu cepat.

Sementara, syarat wajib yang harus dimiliki perusahaan, wajib memiliki gudang penyimpanan buah, baik milik sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain.

"Aturan untuk IT di Batam lebih mudah. Namun tetap, untuk kuota impor harus diurus perusahaan yang bersangkutan ke Kementerian Pertanian. Berdasarkan kuota yang diberikan kementerian, setelah itu diproses di BP Batam dalah hal penerbitan izin impornya," ujar Fathullah.

Saat ini, sebut Fathullah, di Batam telah ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan IT ke pusat. Dalam waktu dekat, pengurusan IT maupun IP bisa dilakukan di BP Batam.

"Sekarang aturan sedang dibahas, dan tim sudah laporkan ke Kementerian Perdagangan terkait aturan yang akan diterapkan. Aturan akan ditandatangani ketua DK, setelah itu bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," pungkasnya. (pti/nana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar