Selasa, 05 March 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam bersama anggota Polresta Barelang pada hari pertama penertiban telah merobohkan 63 papan reklame berukuran 3 x 4 yang dianggap tak berizin, Senin (4/3).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan kepada pemilik papan reklame. Ke-63 reklame itu dicabut dari Jalan Sudirman, tepatnya dari Simpang Jam hingga perempatan Jalan Bandara Hang Nadim dengan menggunakan mobil crane.
Kasubdit Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti mengatakan, papan reklame tersebut, satu per satu dicabut, mengingat selama ini keberadaannya tidak memiliki izin dan tidak sesuai titik lokasi peruntukan papan reklame.
" Ada juga yang tidak bayar pajak dan tidak terurus. Tapi sebelumnya, sudah kita peringatkan pada pemilik papan reklame untuk dibongkar. Tapi setelah kita peringatkan ternyata ada juga yang masih berdiri,"kata Ponco.
Dikatakan dia, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dengan ukuran 3 x 4, dimulai Senin kemarin, dan terus menerus dilakukan di setiap lokasi. Seperti kawasan pelabuhan Sekupang hingga Batam Centre, Simpang Nagoya Gate sampai Batuampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin.
Selain itu, kawasan DC Mall, Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico, Simpang Indosat, sampai dengan Simpang Harmoni, Batam Centre dan Simpang Base Camp Batuaji.
" Ini akan dilakukan setiap hari sampai selesai. Setelah selesai, kita akan lakukan untuk tahap kedua, papan reklame yang besar-besar. Ini diambil sebab, tenyata banyak papan reklame yang sudah tidak terawat dan berkarat, sehingga sangat membahayakan pengendara," katanya.
Kata Ponco, jangan sampai papan reklame tumbang menimpa pengendara. Sebab, beberapa kejadian kemarin banyak papan reklame yang tumbang terkena angin kencang.
" Keseluruhan, saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam. Namun, masih banyak yang belum mengantongi izin dan secara bertahap semua akan ditertibkan. Selain di BP, izin ada juga dari Pemko Batam," katanya. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar