Senin, 4 Maret 2013 (sumber : Kepribangkit)
BATAM,www.kepribangkit.com–Ketua Dewan Kawasan (DK) seharusnya tidak doble job (memiliki jabatan ganda). Hal ini diungkapkan oleh wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis. “Jika FTZ di Kepri ini ingin optimal, sebaiknya tidak boleh memiliki jabatan ganda,” ujarnya kepada wartawan usai mengisi seminar Ekonomi Regional di Hotel Harmoni One, Batam Centre pada Senin (4/3/13).Harry menilai, jabatan sebagai ketua DK Batam-Bintan-Karimun (BBK) sejauh ini masih dianggap sebagai side job atau pekerjaan sampingan. Hal inilah yang menjadi penyebab tidak optimalnya keistimewaan FTZ di Kepri. Berbagai intervensi pemerintah pusat terhadap kebijakan ekspor impor yang tidak sinergi dengan prinsip FTZ tidak terantisipasi, keterbatasan SDM, serta hubungan buruh dengan pengusaha yang tidak terjalin dengan baik menjadi akibatnya.
Untuk itu Harry berharap agar ketua DK BBK bukan lagi seseorang yang memiliki jabatan lain, seperti gubernur misalnya. “Harus ada job deskripsi yang jelas. Jangan sampai jabatan ini dijadikan sebagai jabatan sampingan lagi,” tegasnya.
Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi syarat mutlak untuk menduduki jabatan DK BBK. Hal ini sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2007. Namun demikian, dalam peraturan tersebut tidak dijabarkan lebih rinci, apakan PNS yang telah purna tugas atau pensiun masih bisa menduduki jabatan tersebut. “Benar, Undang-Undang tersebut masih multi tafsir. Jika gubernur sudah tidak menduduki jabatannya sebagai gubernur lagi artinya dia kan sudah pensiun. Nah itu bagaimana nanti presiden yang mengambil kebijakan,” ujarnya.
Menurut Harry, jika Kepri ingin mengoptimalkan FTZ sebagai kebijakan yang dapat mendukung peningkatan perekonomian di Kepri maka pemilihan ketua DK BBK yang tepat harus dipertimbangkan masak-masak. Selain itu, sudah selayaknya DK BBK masuk dalam APBN. “DK diupayakan jadi mitra kerja komisi VI sedangkan ketua komisi 6 itu dari Golkar,” ujarnya sambil bercanda. (Nurul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar