Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 05 Maret 2013

Tak Punya Izin, 63 Papan Reklame Dirobohkan

Senin, 4 Maret 2013  (sumber : Batam Pos)

Sedikitnya 63 papan reklame tanpa izin ditertibkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam dan Polresta Barelang. Penyisisiran penertiban dimulai dari sepanjang jalan mulai dari Imperium Baloi, menuju simpang Batubesar kemudian berakhir hingga Nagoya Gate, siang tadi (4/3).

Salah satu reklmae yang dirobohkan.f.Cecep/Batam Pos
Salah satu reklmae yang dirobohkan.f.Cecep/Batam Pos

Menurut Kasubdit Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti, pada program penertiban tahap pertama di tahun 2013 ini dilakukan hanya papan reklame berukuran kecil hingga ukuran 3×4 meter yang tidak memiliki izin pajak dan konstruksinya sudah tidak layak serta membahayakan pengguna jalan.

“Kami tertibkan mulai dari sepanjang imperium menuju Batubesar hingga ke Nagoya Gate. Papan reklame yang kita tertibkan. Itu rata-rata ukurannya 3×4 ke bawah,” ujarnya Ponco.

Disebutkannya, untuk menerapkan reklame harus sesuai dengan master plan yang telah disiapkan dan hal ini telah disosialisasi dengan pelaku usaha reklame sebelumnya.
Menurutnya, ada sekitar 103 titik yang akan ditertibkan, namun untuk tahap pertama ini baru 63 titik yang dirobohkan.(cr22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar