Senin, 4 Maret 2013 (sumber : Batam Pos)
Sedikitnya 63 papan reklame tanpa izin ditertibkan Badan
Pengusahaan (BP) Batam kerjasama dengan Pemerintah Kota Batam dan
Polresta Barelang. Penyisisiran penertiban dimulai dari sepanjang jalan
mulai dari Imperium Baloi, menuju simpang Batubesar kemudian berakhir
hingga Nagoya Gate, siang tadi (4/3).
Menurut Kasubdit Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti, pada program penertiban tahap pertama di tahun 2013 ini dilakukan hanya papan reklame berukuran kecil hingga ukuran 3×4 meter yang tidak memiliki izin pajak dan konstruksinya sudah tidak layak serta membahayakan pengguna jalan.
“Kami tertibkan mulai dari sepanjang imperium menuju Batubesar hingga ke Nagoya Gate. Papan reklame yang kita tertibkan. Itu rata-rata ukurannya 3×4 ke bawah,” ujarnya Ponco.
Disebutkannya, untuk menerapkan reklame harus sesuai dengan master plan yang telah disiapkan dan hal ini telah disosialisasi dengan pelaku usaha reklame sebelumnya.
Menurutnya, ada sekitar 103 titik yang akan ditertibkan, namun untuk tahap pertama ini baru 63 titik yang dirobohkan.(cr22)
Menurut Kasubdit Pemukiman BP Batam, Ponco Indro Subekti, pada program penertiban tahap pertama di tahun 2013 ini dilakukan hanya papan reklame berukuran kecil hingga ukuran 3×4 meter yang tidak memiliki izin pajak dan konstruksinya sudah tidak layak serta membahayakan pengguna jalan.
“Kami tertibkan mulai dari sepanjang imperium menuju Batubesar hingga ke Nagoya Gate. Papan reklame yang kita tertibkan. Itu rata-rata ukurannya 3×4 ke bawah,” ujarnya Ponco.
Disebutkannya, untuk menerapkan reklame harus sesuai dengan master plan yang telah disiapkan dan hal ini telah disosialisasi dengan pelaku usaha reklame sebelumnya.
Menurutnya, ada sekitar 103 titik yang akan ditertibkan, namun untuk tahap pertama ini baru 63 titik yang dirobohkan.(cr22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar