Badan Pengusahaan Batam meminta seluruh importir di Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang belum mengubah angka pengenal impor segera mendaftarkan kembali pembaruan kartu API sebelum 31 Maret 2013.
"Hingga saat ini sekitar 776 importir sudah melakukan perubahan API. Sementara total semua importir di Batam berjumlah 800 lebih. Bagi yang belum mengubah API, diminta segera mendaftarkan perubahan sebelum 31 Maret," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Selasa.
Kewajiban perubahan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 yang merupakan revisi Permendag Nomor 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor yang terbit 2 Mei 2012.
Ia mengatakan dari 776 kartu API yang sudah didaftarkan terdiri dari 290 angka pengenal importir umum (API-U) dan 486 angka pengenal importir produsen (API-P).
Sesuai dengan aturan tersebut, pemilik API-U tidak bisa lagi mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section). Namun dalam beleid peraturan tersebut, Kemendag mewajibkan pemilik API-U yang mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section), harus bisa membuktikan bahwa si importir punya hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
Hubungan istimewa, kata dia, diperoleh melalui persetujuan kontrak untuk berbagi kendali terhadap kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement) sesuai dengan beleid Permendag 59/2012.
"Sampai saat ini sudah ada sejumlah importir di Batam yang telah memperoleh hubungan istimewa sesuai beleid tersebut namun tidak terdata," kata Ilham.
Ia mengatakan, jika sampai 31 Maret 2013 tidak mendaftarkan perubahan tersebut, maka perusahaan bersangkutan melakukan impor lagi.
"Jika tidak diperbaharui, terhitung 1 April 2013 tidak bisa lagi melakukan impor," kata dia.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kebijakan penyesuaian angka pengenal importir (API) menambah biaya impor sehingga merugikan pengusaha.
"Biaya tambah besar, butuh belasan juta untuk izin API," kata Wakil Kadin Provinsi Kepulauan Riau Bidang Perdagangan dan Keuangan, Amat Tantoso.
Ia mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian API dan pengurusan hubungan istimewa untuk barang impor lebih dari satu mengada-ada karena mayoritas importir memasukkan lebih dari satu jenis barang.
"Pengusaha tidak mungkin impor satu. Pemerintah seharusnya arif," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar