Jumat, 1 Maret 2013 (sumber : Posmetro Batam)
BATAM, METRO: Sepanjang 2012, Badan Pengusahaan (BP)
Kawasan Batam mendapatkan permohonan izin reklame sebanyak 514 lembar
melalui Direktorat Pemukiman Lingkungan dan Agribisnis. Demikian rilis
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pemukiman BP Batam, Ponco Indro
Subekti.
Dari jumlah tersebut, 305 pemohon diberikan izin. Sedangkan 209 ditolak, dikarenakan permohonannya tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya BP Batam berencana akan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki ijin pada Senin (4/3) mendatang. Setidaknya ada 100 reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.
Lokasi penertiban nantinya dimulai dari Jalan Simpang Batubesar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre. Kemudian Simpang Nagoya Gate sampai Batuampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall.
Lalu di Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico juga akan ditertibkan. Setelah itu, kawasan Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni, Batamcentre sampai dengan Simpang Base Camp, selanjutnya juga akan dicabut.(ams)
Dari jumlah tersebut, 305 pemohon diberikan izin. Sedangkan 209 ditolak, dikarenakan permohonannya tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya BP Batam berencana akan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki ijin pada Senin (4/3) mendatang. Setidaknya ada 100 reklame yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.
Lokasi penertiban nantinya dimulai dari Jalan Simpang Batubesar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre. Kemudian Simpang Nagoya Gate sampai Batuampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall.
Lalu di Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico juga akan ditertibkan. Setelah itu, kawasan Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni, Batamcentre sampai dengan Simpang Base Camp, selanjutnya juga akan dicabut.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar