Edisi 548/Tahun XIV/6-13 Oktober 2012
(Sumber : Harian Umum KOMPASS Indonesia Raya)
Batam, KI News,
Dalam waktu dekat penyidik di Kejari Batam akan meningkatkan status kasus Pengoperasian Crane Liebherr LHM 100 yang tak memiliki MoU kepada Negara, mengingat indikasi kerugian Negara ditemukan cukup besar.
Dua orang Pejabat Kasatker di Pelabuhan Laut Batu Ampar memenuhi panggilan tim Penyidik Kejari Batam, Mangasi Panjaitan SH.MH mantan Kasatker dan Azhari Pejabat yang bertugas saat ini untuk dimintai keterangannya.
Salah satu dari tim Jaksa Penyidik yang tau mau disebutkan namanya menuturkan kepada KI News walaupun menenmui kesulitan, namun tim penyidik masih terus mencari dan mengembangkan semua informasi, yang berkaitan dengan pengoperasian Crane raksasa ini. Guna peningkatan status "indikasi korupsi terkait pengoperasian Crane yang tak mempunyai ikatan kerja sama yang jelas kepada Negara (BP Kawasan Batam).
Proses penyelidikan yang terus dilakukan oleh tim penyidik di Kejari Batam yang semakin intens, membuat para oknum-oknum yang terindikasi terlibat dalam praktek pengemplangan uang negara ini, kian memasang strategi guna mematahkan upaya hukum oleh tim Penyidik di Kejari Batam.
Ka-Kanpel Batam, Capt. Hari Setio Budi yang telah memberi ruang bagi tim penyidik patut diberi apresiasi yang setinggi-tingginya dan diharapkan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terindikasi terlibat dalam permainan Pat-Gulipat di Pelabuhan Laut Batu Ampar. Demikian juga halnya pendapat Pengacara Kondang di Batam, Jacobus Silaban SH yang terus memantau perkembangan dari kasus pengoperasian Crane yang tak jelas bentuk izin yang tertuang dalam satu bentuk kerja sama kepada Negara.
Jacobus Silaban SH juga mengharapkan kepada Kejari Batam, jika tim penyidik sudah mendapat bukti-bukti terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, dirinya mengharapkan agar segera mengambil langkah dan tindakan konkrit untuk dapat mengantisipasi perbuatan dari oknum-oknum yang dapat menghilangkan bukti-bukti, tuturnya. (Henri Hutabarat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar