Rabu, 10 Oktober 2012 (Sumber : Posmetro Batam)
"Sweeping Pekerja Itu Melanggar Hukum"
BATAM,METRO : Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatanganan kesepahaman dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk pengawasan di kawasan Kota Industri, Seni (8/10). Polri siap memback up pengamanan di pulau berbentuk kalajengking, karena wilayah yang strategis untuk memajukan perekonomian Indonesia.'
Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja menyebutkan nota kesepahaman sudah berlangsung empat kali. "Pertama zaman Pak Habibie, kemudian di masa Pak Ismeth, lalu saya saat menjabat Ketua Otorita, dan sekarang Kepala BP Batam," ujarnya.
Menurut Mustafa, yang menjadi kerjasama yaitu mengenai pembinaan dan operasional. Ia mengatakan, kedua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menjaga keamanan Kota Batam.
Irjen Pol Badrodim Haiti, Asisten Kapolri bidang operasi, mengatakan, hal ini sangat penting dan harus dipahami. "Dalam praktek, dinamikanya pasti berbeda. Konsep pengamanan BP Batam berbeda. Nota ini menjadi payung hukum tugas Polri di Batam," ujarnya. Sebagai wilayah yang strategis untuk memajukan perekonomian Indonesia, menurut Badrodin Haiti, Polri siap memback up pengamanan Batam. Terutama dalam hal pembinaan. "Seperti melakukan pembinaan sumber daya manusia. Tenaga sekuriti di sinikan bagian PAM (Pasukan Pengamanan Masyarakat) Swakarsa, jadi harus ditingkatkan kemampuannya. Kalau lebih baik, artinya tugas polisi bisa lebih ringan," bebernya.
Dalam hal operasional, kerjasama pada bidang hal lainnya yang sesuai dengan pedoman kerja. Ia mengatakan, dalam pedoman kerja, untuk kegiatan operasional salah satunya dalam menertibkan rumah liar (ruli). "Kemudian pengamanan di kawasan industri serta apa-apa saja yang menjadi tugas kami lainnya agar wilayah kerja BP Batam tidak terganggu," tuturnya.
Ia mencontohkan saat kasus Drydocks, pihaknya siap memback up. Tidak hanya di kawasan Indonesia barat, pihaknya juga siap jika harus melakukan pengamanan di daerah timur. Tidak hanya itu, pihaknya juga siap melakukan pengamanan kegiatan sweeping, yang menurutnya melanggar aturan hukum. "Contoh kasusnya, sweeping pekerja. Itu tidak boleh, itu melanggar hukum. Masa dengan alasan solidaritas, seseorang diambil haknya untuk tidak boleh bekerja. Untuk mencegah itu, juga sudah ada pedoman kerjanya," tuturnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar