BATAM CENTRE (HK)- Sebanya 600-an warga yang tergabung dalam Aliansi Batam Bersatu baik dari Ormas, OKP Peduli Batam, melakukan unjuk rasa di depan gedung kejaksaan negeri (Kejari) Batam, Selasa (17/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam aksinya itu warga meminta agar jaksa yang menangani terdakwa Rustam Effendi Bangun dan RO Silalahi untuk lebih teliti dan jeli dalam menuntut keduanya, dimana warga menganggap perkara penyerobotan lahan di kawasan Bengkong Nusantara yang mendera kedua terdakwa dianggap penuh dengan rekayasa dan terkesan dipaksakan.
Koordinator Aksi, Bobi A Siregar dalam orasinya meminta agar kejaksaan melihat perkara dengan baik. Karena, apa yang menimpa kedua terdakwa merupakan kasus lama, kemudian dipermasalahkan lagi. Karena itu, kejaksaan agar tau segala persoalan dari awal dan memutuskan yang seadil-adilnya.
"Saya yakin ini ada rekayasa oleh oknum tertentu. Kami meminta kepada pak Armen (Kepala Seksi Pidana Umum/Kasi Pidum Kejari Batam) untuk melihat dan memberikan tuntutan yang seadil-adilnya kepada kedua orang tua kami. Karena kasus ini penuh dengan rekayasa dan terkesan dipaksakan," terang Bobi.
Seperti diketahui, kedua terdakwa penyerobotan lahan, yakni Rustam dan RO Silalahi hari akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. Oleh karenanya, sebelum memberikan tuntutan, warga meminta untuk melihat lebih jelas dimana pokok permasalahannya.
Karena, kata Bobi, dimana lahan yang dimaksud adalah lapangan golf di kawasan Bengkong Nusantara ada yang menyerobot harus dilihat pada kejadian. Apakah pada waktu itu kedua terdakwa hadir.
Dan, selama tiga kali hearing di BP Batam, pihak BP Batam belum bisa membuktikan lahan tersebut sudah dibebaskan oleh PT Tri Sukses, yang mengkalim lahan tersebut miliknya.
"Kami sudah mengikuti prosedur, 17 kali orang tua kami melakukan sidang, mulai dari dakwaan, eksepsi hingga banding tidak ada faktor yang menyebutkan ada penyerobotan lahan dilakukan orang tua kami. Kalau bisa ke TKP, kita buktikan lahan mana yg diserobot," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam Armen mengungkapkan, apa yang dilakukan warga bukan merupakan bentuk intervensi, itu tuntuan terhadap perkara yg sedang ditangani. Dimana berharap terdakwa dibebaskan.
"Tuntutannya kan besok (hari ini-red), kita lihat aja besok. Dan saya tekankan, kejaksaan tidak ada permainan dalam perkara ini. Proses dari awal, semua berjalan sesuai KUHAP atau acara pidana," jelas Armen.
Sebelum aksi di depan gedung kejaksaan, warga juga melakukan aksi di depan Gedung BP Batam. Dalam aksi tersebut dikahiri dengan melepaskan sepasang merpati sebagai simbol harapan untuk dibebaskan kedua terdakwa. (cw56)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar