Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 08 Oktober 2012

Alih Fungsi Hutan Lindung Batam Tuntas

BATAM (HK) - Kasus alih fungsi hutan lindung di Batam akhirnya tuntas. Tim Paduserasi Kementerian Kehutanan dan BPN telah selesai membahas persoalan yang membuat cemas warga Batam sejak lima tahun lebih itu.

Kepastian soal tuntasnya alih fungsi hutan Batam itu disampaikan Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy Aritonang. Pria yang akrab disapa Jhon ini mengatakan, kabar gembira itu didengarnya langsung dari Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan Bambang Subianto, saat dirinya dan sejumlah jajaran pengurus Kadin Kepri bertandang ke Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (26/9) lalu.

"Kita dari Kadin Kepri ke Jakarta bertemu dengan Pak Bambang (Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan-red), menanyakan masalah alih fungsi hutan lindung ini. Dan ternyata sudah selesai. Karena itu, kita dari Kadin mendesak Kementerian Kehutanan dan Tim Paduserasi untuk segera melaporkan ke Presiden SBY, dengan harapan saat presiden ke Batam pada peresmian Teknologi Tepat Guna Nasional XIV akan menjadi kado untuk Batam," ujar Jhon ditemui baru-baru ini.

Dikatakan Jhon, permasalahan alif fungsi hutan lindung sudah berlarut-larut, dan sangat meresahkan masyarakat serta developer. Banyak developer terbentur karena sertifikat rumah yang dibangun tidak dikeluarkan BPN, bank juga tidak bisa memberikan pinjaman.

Oleh-oleh dari presiden ini, menurut John, akan menjadi angin segar bagi  iklim investasi di Batam, Rempang dan Galang. Dengan begitu pembangunan akan semakin digesa, dan perekonomian diharapkan semakin membaik.

Sebagaimana diketahui, terdapat 20 titik pemukiman dengan jumlah bangunan 50.000 di kawasan hutan lindung. Di samping itu, juga terdapat puluhan hektar lahan yang sudah dialokasikan ke pengembang, namun belum dibangun karena masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah.

Sebelumnya, Ketua REI khusus Batam Djaja Roeslim menyatakan REI Batam sangat menanti-nantikan kepastian hukum terkait alih fungsi hutan lindung di Batam. Karena berlarut-larutnya permasalahan tersebut telah menghambat proses pembangunan di Batam.

"Pengembang tak berani bangun karena tidak ada kepastian hukumnya. Di samping pengembang, masyarakat yang sudah membeli rumah di kawasan itu juga kecewa. Mereka ingin mengagunkan sertifikat rumah ke bank tidak bisa. Kita berharap secepatnya masalah ini seselai," ujar Jaya, kala itu. (pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar