Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 22 Oktober 2012

400 Hektar Hutan Lindung DAM Duriangkang Rusak

Kondisi kawasan hutan lindung di daerah DAM Duriangkang kini semakin memprihatinkan. Sekitar 400 hektar lahan hutan lindung ini sudah digarap oleh warga. Padahal kawasan hutan lindung ini difungsikan sebagai daerah tangkapan air.
Hal tersebut disampaikan Hajad W dariDirektorat Air dan Limbah BP Batam saat melakukan sosialisasi penertiban DAM Duriangkang, Jumat (19/10). Saat ini kawasan hutan lindung di DAM tersebut hanya 1000 hektar. Menurutnya, kalau ini dibiarkan terus akan sangat mengganggu volume dan kualitas air di DAM tersebut.

“Kawasan hutan lindung di Dam Duriangkang ini sudah terganggu sekitar 40 persen. Kalau tidak dijaga, ini akan sangat berbahaya nantinya. Kita melakukan sosialisasi ini agar masyarakat mau meninggalkan kawasan itu. Karena kawasan itu, di jadikan kawasan penampung air dan antispasi krisis air agar volume kualitas dan kuantitasnya tidak terganggu,” jelasnya.
Meski demikian menurut Hajad,kondisi Dam Duriangkang masih dalam kategori bagus. Ini bisa dilihat dari suplai air air yang jumlahnya tiga ribu liter air per detik. Saat ini Dam Duriangkang merupakan cadangan air utama di Batam. Hutan dan waduk merupakan satu kesatuan. Di Batam saat ini ada tujuh waduk yang akan menyuplai air ke Batam.
Saat ini banyak pondok-pondok yang dibangun warga di daerah hutan lindung tersebut. Ada juga sebagian warga yang sudah membuat lahan untuk bercocok tanam di sana. Direktur Direktorat Pengamanan (Dir Ditpam) BP Batam Cecep Rusmana mengatakan, masyarakat harus menyadari bahwa Dam Duriangkang harus di pelihara agar dapat menjamin ketersediaan air.
“Kita harus menyadari kedudukan yang sebenarnya. Jadi kita khawatir dan harus menjaga ekologi di kawasan itu, saya berharap masyarakat mau menyadarinya karena itu (Dam Duriangkang) untuk kelangsungan orang banyak. Intinya agar kita (warga Batam) tidak ada krisis air,” kata Cecep.
Cecep mengatakan saat ini  di Dam Duriangkang itu ada sekita 400 orang yang melakukan kegiatan. Kegiatannya itu meliputi pertanian, berkebun, beternak dan membuat kerambah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga di sampaikan jika melakukan kegiatan ilegal di daerah hutan lindung, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.(ian) (158)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar